OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Seorang petani sawit asal Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Elly Saampap, melakukan aksi pemalangan terhadap mobil truk pengangkut buah sawit milik PT Sawindo Cemerlang (SCEM), Selasa (6/1/2026).
Aksi tersebut dilakukan saat truk yang mengangkut buah sawit dari Dusun Bulung hendak menuju pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT Delta Subur Permai (DSP) di Dusun Seseba, Desa Honbola.
Pemalangan ini dipicu oleh dugaan pemalsuan dokumen perjanjian terkait penyerahan lahan milik Elly Saampap kepada PT SCEM. Dalam perjanjian awal, lahan tersebut diserahkan untuk ditanami kelapa sawit dengan kesepakatan bahwa pemilik lahan akan memperoleh hak plasma dari hasil perkebunan sawit tersebut.
Elly Saampap menjelaskan, pada tahun 2007 pihak PT SCEM datang dan memohon izin untuk menanami lahannya dengan bibit sawit. Saat itu, ia menyetujui permohonan tersebut dengan satu syarat, yakni lahan miliknya harus diplasmakan ketika tanaman sawit sudah menghasilkan.
“Pada tahun 2007, pihak PT SCEM datang dan memohon kepada saya. Saya menyetujui dengan permintaan, apabila sawit sudah menghasilkan, lahan saya harus diplasmakan. Dan permintaan itu disetujui oleh PT SCEM,” ujar Elly Saampap.
Namun, Elly mengaku hingga kini janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Sejak tahun 2015, saat tanaman sawit sudah dapat dipanen, pihak perusahaan hanya memberikan kompensasi sebesar Rp1.000.000 kepada pemilik lahan.
“Sudah sekitar sepuluh tahun sawit dipanen, tapi PT Sawindo hanya memberikan uang kompensasi satu juta rupiah sebagai ucapan terima kasih. Perjanjian plasma tidak pernah ditepati,” ungkap Elly dengan nada kesal.
Sementara itu, pihak manajemen PT SCEM melalui Andi Siradjuddin, selaku Humas perusahaan, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat memberikan plasma karena lahan dimaksud telah dijual oleh pemilik lahan kepada perusahaan beberapa tahun lalu.
“Bagaimana kami bisa memberikan plasma, sementara lahan tersebut sudah dijual kepada perusahaan. Kami memiliki bukti berupa kuitansi penjualan lahan,” kata Andi Siradjuddin.
Hingga berita ini diturunkan, konflik antara pemilik lahan dan pihak perusahaan masih belum menemukan titik temu dan berpotensi menimbulkan gangguan aktivitas pengangkutan hasil perkebunan sawit di wilayah tersebut.(sal)






