OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Ketua Peradi Palu Muslim Mamulai mendesak Kapolres Banggai agar secepatnya menangkap UG seorang Pria yang di duga memerkosa anak kandungnya beberapa waktu lalu di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, (20/11/2022).

Pada media Muslim berharap agar Kapolres Banggai benar-benar serius dalam menangani kasus yang di duga memperkosa anak kandung, hal ini agar tidak menimbulkan gejolak di tengah keluarga korban dan masyarakat secara Umum.

Sebagai keluarga korban Muslim akan mengawal kasus pemerkosaan tersebut.

“Saya selaku keluarga korban, akan mengawal kasus ini, karena kasus ini sudah sangat mencoreng nama baik keluarga kami, sekali lagi Polres Banggai supaya bisa mempercepat proses penangkapan pelaku”,tegas Ketua Peradi Palu Muslim Mamulai pada media ini Jumat, (23/12/2022)

Sementara itu, terpisah Ibu Korban WR saat di konfirmasi membenarkan telah melaporkan pada pihak Kepolisian Polres Banggai dengan menunjukan bukti laporan Polisi pada tangga 20 November 2022 pukul 15.29 Waktu setempat dengan Nomor : STTLP NOMOR LP/B/499/XI/2022/SPKT/POLRES BANGGAI/ POLDA SULAWESI TENGAH. Tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 285.

Sebagai Ibu kandung WR juga menyesalkan lambatnya penanganan kasus tersebut, dimana pihaknya sudah melapor sejak tanggal 20 November 2022 tapi pelaku belum juga di tangkap, padahal tersangka UG di Tanggal 26 November 2022 masi ada berkeliaran di Kecamatan Batui.

“Tanggal 20 November 2022 Anak saya yang jadi korban sudah melapor di Polres Banggai, tapi sampai sekarang belum juga di tangkap, padahal seminggu setelah laporan masi ada berkeliaran di Batui” Kesal WR.

WR menyampaikan,” sampai saat ini kami keluarga ketakutan, karena pelaku belum juga di tangkap, jangan sampai tiba tiba tanpa di ketahui dia datang melakukan hal yang tida di inginkan, bisa saja ini masalah tambah parah,”tegas WR.

Sementara itu, Informasi yang diterima media ini pihak Kapolres Banggai telah melakukan pencarian terkait laporan itu.

Sebagai bahan informasi Pemerkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP sebagai berikut : “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara.”(fn)

Phian