OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP- Dalam hal memediasi persoalan perselisihan administrasi pemilihan kepala Desa (Pilkades) Apal, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Komisi I DPRD Bangkep menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (18/11/2021).

Dalam RDP itu, Ketua Komisi I DPRD Bangkep, Irwanto Bua menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), panitia Pikades tingkat kabupaten, panitia Pilkades Apal serta sejumlah warga Desa Apal.

Diketahui, kisruh proses Pilkades Apal itu bermula dari putusan tim penyelesaian perselisihan administrasi dan hasil (P2AH) yang meloloskan aduan dua orang bakal calon kades Apal, yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia Pilkades Apal pada saat tahapan verifikasi berkas.

Yang menjadi masalahnya, putusan tim P2AH itu tidak di jalankan oleh panitia Pilkades Apal. Sehingganya, tahapan Pilkades di desa  itu belum berlanjut.

Dimintai tanggapannya di RDP itu, Ketua Panitia Pikades Apal, Ikbal menyampaikan alasa pihaknya tak menjalankan putusan tim P2AH itu karena, keputusan menggugurkan dua bakal calon tersebut oleh panitia Pilkades Apal sudah berdasar pada regulasi.

Selain itu, Ikbal juga menyampaikan alasan lain tidak mau menerima putusan tim P2AH karena, keputusan yang diambil tim P2AH itu tidak melibatkan panitia Pilkades Apal.

Sehingganya, panitia Pilkades Apal serta sejumlah warga Desa Apal menganggap putusan tim P2AH itu cacat administrasi.

Membalas tanggapan Ikbal, Amrun selaku panitia Pilkades tingkat Kabupaten mengatakan, keputusan tim P2AH tersebut sudah melalui pengkajian dan pertimbangan yang matang berdasarkan regulasi yang berlaku, sehingga keputusan itu bersifat final dan mengikat.

Pada saat sidang pengambilan keputusan juga, semua pihak terkait diundang untuk hadir. Tetapi saat itu, penitia Pilkades Apal tidak datang.

Menambahkan penjelasan Amrun, Jalil Tangkudung mewakili bagian hukum pemerintah daerah menyampaikan, keputusan tim P2AH legal dan jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jalil juga mengatakan, legal stending tim P2AH juga legal dan jelas sesuai regulasi.

Kalau putusan P2AH itu tidak diindahkan kata Jalil, hal terburuknya adalah pembatalan pemilihan sampai pada gelombang berikutnya yakni ditahun 2023.

Jika itu terjadi, maka yang merugi adalah masyarakat Desa Apal karena sampai tahun 2023 dipimpin oleh pejabat kepala desa. Seperti diketahui, pejabat kepala desa, kewenangannya sangat terbatas.

Berbeda dengan yang lain, Kepala DPMD Rahmad labou tidak banyak berbicara. Saat diminta tanggapannya, dia langsung menegaskan kepada panitia Pilkades untuk melaksanakan keputusan tim P2AH.

“Panitia harus menjalankan keputusan P2AH titik,” tegasnya.

Rahmad mengatakan, Apal berbeda dengan desa-desa lain, sebab panitia Pilkades Apal tidak mau menjalanka putusan P2AH. Olehnya, hal ini perlu ditangani langsung Bupati.

Menanggapi keterangan sejumlah peserta RDP, Irwanto mengatakan, pihaknya telah menampung semua informasi yang sudah disampaikan itu.

Olehnya, pihaknya akan membahas masalah itu secara internal terlebih dahulu, untuk kemudian merekomendasikan sejumlah poin kepada Bupati Bangkep sebagai pertimbangan sebelum memutus persoalan itu.

Harapannya, semoga proses Pilkades Apal tetap dilaksanakan dan tidak ada pembatalan pemilihan, sebab itu akan merugikan masyarakat yang ada di desa tersebut.(dan)

Phian