Komisi II DPRD Banggai Temukan Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh Enam Perusahaan Tambang

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap, menyoroti sejumlah pelanggaran lingkungan dan infrastruktur yang dilakukan oleh perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis, 24 Juli 2025, Irwanto menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan kaidah dan regulasi berpotensi merugikan masyarakat serta merusak lingkungan sekitar.

Rapat yang dihadiri oleh perwakilan enam perusahaan tambang, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, dan pihak pelapor, membahas berbagai pelanggaran serius seperti pengrusakan hutan mangrove, pencemaran sungai, serta kerusakan jalan provinsi akibat mobilisasi alat berat dan aktivitas pengangkutan material tambang.

Salah satu poin penting yang disampaikan Irwanto Kulap adalah pembangunan jetty seluas 15,8 hektare milik PT Bumi Persada Surya Pratama yang berada sangat dekat dengan kawasan mangrove. Ia menyebut adanya penimbunan dari bibir pantai yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir.

BACA JUGA:  Forum RSD Diharapkan Jadi Solusi Damai Atasi Konflik di Sulawesi Tengah

“Ketika air pasang, material timbunan yang diangkut dari hulu terbawa air dan mencemari perairan. Ini perlu ditinjau langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan KPH untuk memastikan apakah kegiatan ini melanggar aturan lingkungan atau tidak,” tegas Irwanto.

Selain itu, jetty tersebut diketahui hanya berjarak sekitar 10 meter dari jalan provinsi dan 5 meter dari tiang listrik, sehingga menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan.

Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD Banggai memaparkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sehari sebelumnya. Foto-foto kondisi lapangan yang menunjukkan dampak buruk aktivitas pertambangan dipresentasikan dalam forum tersebut.

Menurut Irwanto, selain merusak infrastruktur, aktivitas tambang juga menyebabkan penurunan hasil panen petani dan matinya tanaman seperti pohon kelapa akibat penimbunan material yang dilakukan sembarangan.

Air sungai yang dulunya jernih kini berubah menjadi keruh kemerahan meski tidak terjadi hujan. Hal ini diduga akibat tidak adanya kolam sedimen (sediment pond) dan buruknya pengelolaan limbah B3 oleh perusahaan.

BACA JUGA:  DPRD Morowali Utara Setujui Usulan Bupati, dr Delis: Daerah Ini Masih Membutuhkan Penggunaan TKA

Setelah mendengar seluruh keluhan masyarakat dan hasil evaluasi dari OPD teknis, Komisi II DPRD Banggai mengeluarkan enam poin rekomendasi kepada Bupati Banggai.

1.       Meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas perusahaan tambang nikel di wilayah Desa Siuna.

2.       Memerintahkan perusahaan untuk menjauhkan tumpukan material tambang dari jalan umum dan memperbaiki jalan milik Pemkab Banggai sesuai kapasitas beban kendaraan.

3.       Mewajibkan perusahaan memberikan ganti rugi kepada petani yang lahannya terdampak aktivitas tambang.

4.       Menuntut perusahaan menerapkan kaidah pertambangan yang ramah lingkungan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Minggu Ini Inspektorat Dalami 3 Kasus Tentang Desa, Rampia : Kami Masih Menunggu Surat Dari Polres

5.       Mengambil tindakan tegas, termasuk penghentian sementara kegiatan perusahaan yang tidak patuh terhadap rekomendasi tersebut.

6.       Mengalokasikan dana CSR perusahaan untuk pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Banggai.

Berikut enam perusahaan tambang nikel yang hadir dalam rapat dengar pendapat, PT Penta Darma Karsa, PT Prima Darma Karsa, PT Prima Bangun Persada Nusantara, PT Integrasi Mining Nusantara Indonesia, PT Anugrah Bangun Makmur dan PT Bumi Persada Surya Pratama

RDP ini turut dihadiri oleh sejumlah OPD terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, BPBD, Bagian SDA Setda Banggai, Bagian Hukum, serta Plt Kepala Desa Siuna.

Komisi II DPRD Banggai menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perusahaan tambang bertanggung jawab atas dampak yang telah ditimbulkan.**