OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk – Tak hanya Program Sekolah Penggerak, Kabupaten Banggai juga mengikutsertakan para guru atau tenaga pendidik baik itu ASN ataupun guru honor untuk mengikuti Program Guru Penggerak dari Kemendikbud RI.

Program Guru Penggerak ini adalah upaya menciptakan guru-guru yang berinovasi dalam dunia pendidikan. Dalam Teknisnya, Sekolah Penggerak itu di ikuti oleh Kepala Sekolah saja. Jika Kepala Sekolahnya dinyatakan lulus dalam Program Sekolah Penggerak maka otomatis sekolah yang dipimpin dinyatakan menjadi Sekolah Penggerak.

Lain halnya dengan Guru Penggerak, jika guru yang mengikuti program ini dinyatakan lulus dalam Program Guru Penggerak oleh Kemendikbud RI, maka tidak secara otomatis sekolah dimana tempat guru mengajar dinyatakan lulus.

“Program Guru penggerak untuk personal, kalau Sekolah Penggerak tidak untuk personal,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai melalui Kasi Kurikulumnya, Rudi Budaya, Senin (31/01/2022) di kantornya.

Untuk Kabupaten Banggai, baru 24 guru yang menjadi Guru Penggerak, dimana Guru Penggerak yang paling banyak adalah guru SD. Program Guru Penggerak ini sangat menunjang untuk kurikulum baru di Indonesia.
“Permendikbud nomor 40 tentang pengangkatan guru menjadi kepala sekolah, salah satu syaratnya sebagai guru penggerak. Jadi yang 24 guru ini telah memiliki kriteria untuk menjadi kepala sekolah,” kata Rudi.(no)

Phian