Laki-laki Perantau asal Tojo Una Una Bunuh Perempuan Petani di Morowali Utara

oleh
Kepolisian Jumpa Pers Penangkapa Pelaku Pembunuhan Peremepuan Petani Morowali Utara.

OBORMOTINDOK.CO.ID – Seorang laki-laki perantau asal Kabupaten Tojo Una Una yang berprofesi sebagai tukang kayu ditangkap polisi, karena diduga membunuh perempuan petani paruh baya di Desa Bau, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Dalam konferensi pers, Jumat 3 Desember 2021, Wakapolres Kompol Amri mewakili Kapolres AKBP Ade Nuramdani mengatakan, pelaku A (25) membunuh korban YD karena permintaannya meminjam uang kepada korban ditolak yang berujung kepada kekesalan.

BACA JUGA:  Bupati Sofyan Kaepa Dukung Pembentukan PPDI di Kabupaten Banggai Laut

Kronologinya, kata Wakapolres, Senin 29 November 2021, pelaku yang tinggal di salah satu pondok warga melihat korban pulang dari kebun.

Pelaku menyapa korban. Pelaku berkata ke korban bahwa dia ingin meminjam uang, tapi korban bilang tidak punya uang. Namun, pelaku memaksa terus, sehingga mereka bertengkar.

Pelaku mengaku bahwa korban sempat mengumpatnya, sehingga dia tersinggung dan kesal. Pelaku lantas memukul dagu korban dengan tangan terkepal sebanyak tiga kali.

Pelaku kemudian merampas parang yang terselip di pinggang korban, namun ditahan oleh korban. Akibatnya, tangan korban terluka kena senjata tajamnya.

Korban oleng dan tubuhnya ambruk. Pelaku yang panik kemudian mengambil kayu di sekitarnya. Pelaku memukulkan kayu ke kepala korban berkali-kali sampai ahirnya korban meninggal.

Setelah korban meninggal, pelaku yang warga Ampana ini kemudian kembali ke pondoknya.

BACA JUGA:  Bareskim Mabes Polri Segera Turun ke Banggai Usut Kasus Pengusuran Tanjung

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, tim Inafis Polres Morowali utara memperoleh fakta bahwa ada bekas kekerasan di tubuh korban.

Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa A ialah pelaku tunggal dalam pembunuhan ini.

Kepada pelaku, kata Wakapolres, kepolisian menjeratnya dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun. *