Lingkungan Rusak Akibat Tambang, Warga Siuna Desak DPRD Gelar RDP

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, menyampaikan surat aduan resmi terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah mereka. Surat tersebut telah disampaikan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai sepekan lalu dan saat ini tengah dalam proses tindak lanjut oleh lembaga legislatif.

Surat aduan warga tersebut langsung didisposisi oleh Ketua DPRD Banggai, Sarifudin Tjatjo, kepada Komisi II DPRD yang diketuai oleh Irwanto Kulap, sesaat setelah memimpin rapat internal di ruang kerjanya, Senin (14/7/2025).

BACA JUGA:  Gerakan Jumantik Si Batik Maleo, Inovasi Banggai Cegah DBD di Sekolah

Informasi dari staf Bagian Tata Usaha Sekretariat DPRD Banggai membenarkan bahwa surat aduan tersebut telah diterima dan sedang diproses. Para staf juga menunjukkan bukti disposisi surat tersebut yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD.

“Sudah didisposisi oleh Ketua. Tinggal menunggu jadwal pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II,” ungkap salah satu staf, Selasa (16/7/2025).

Mereka menambahkan bahwa saat ini sejumlah anggota DPRD, termasuk Ketua Komisi II, tengah menjalankan tugas luar sehingga jadwal RDP masih menunggu penetapan resmi. Pihak pengadu atau warga pelapor nantinya akan dihubungi secara langsung apabila jadwal RDP telah ditentukan.

BACA JUGA:  Dua Remaja Asal Batui Diamakan Polisi, Diduga Pelaku Penganiayaan

Sementara itu, Irwanto Kulap, Ketua Komisi II DPRD Banggai yang juga merupakan anggota legislatif dari Partai Golkar Dapil II Banggai, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan dan telepon WhatsApp. Diduga, ia belum sempat merespons karena tengah menjalankan tugas luar daerah.

BACA JUGA:  Bupati Turun Langsung, Tinjau Anggota Paskibraka

Isi aduan yang diajukan warga Desa Siuna menyoroti berbagai persoalan lingkungan, seperti pencemaran air dan udara, kerusakan lahan, serta gangguan terhadap aktivitas pertanian dan nelayan akibat aktivitas tambang nikel.

Warga berharap DPRD Banggai segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk manajemen dari enam perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut, serta perwakilan dari instansi pemerintah kabupaten maupun provinsi.

Langkah ini dianggap penting untuk mencari solusi konkret dan memastikan keberlangsungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat yang terdampak.(pi)**