OBORMOTINDOK.CO.ID – Mantan Kapolsek d Kabupaten Parigi, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN akan mengajukan banding setelah dia diberhentikan tidak hormat oleh sidang kode etik menyusul dugaan menyetubuhi seorang gadis, anak dari tersangka pencurian yang dia tangani.

Hal ini ditegaskan Kabid Humas Pola Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).

“Dari hasil sidang kode etik tadi, ada perbedaan pendapat antara pelanggar dan korban. Kemudian dari putusan sidang tadi direkomendasikan untuk PTDH. Tapi dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan yang tadi didapatkan dalam sidang,” kata Kombes Didik Supranoto.

Didik mengaku sedang pengajuan banding dari Iptu IDGN.

“Nanti kita lihat kapan dia mengajukan banding apakah sekarang atau besok lusa dia mengajukan banding,” ujarnya.

Iptu IDGN sekarang sudah didampingi kuasa hukum. “Tadi kuasa hukum yang mendampingi dari Bidkum,” tambah Kombes Didik.

Rekomendasi pemecatan Iptu IDGN disampaikan oleh Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi, usai sidang etik yang mengadili IDGN, Sabtu (23/10/2021) di Palu.

“Atas nama Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Sulawesi Tengah, kami mengucapkan permohonan maaf kepada elemen masyarakat atas dugaan asusila yang dilakukan oleh terduga pelanggar Iptu IDGN,” kata Kapolda Irjen Polisi Rudy Sjufahriadi dalam konferensi pers di Mapolda Sulawesi Tengah, Sabtu.

Kapolda mengatakan, Polda Sulawesi Tengah telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi dipimpin Kabid Propam  Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin,. Sidang etik memutuskan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Polisi Didik Supranoto menerangkan, Iptu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis setempat.

Terduga Iptu IDGN berbuat asusila kepada gadis S dengan janji akan membebaskan ayahnya yang menjadi tersangka pencurian sapi dan sedang ditahan. Namun, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah perempuan itu.

Kapolda Irjen Polisi Rudy Sufahriadi telah mengunjungi rumah korban dan berjanji kepada pihak keluarga korban akan menuntaskan kasus ini dan memberi tindakan kepada oknum polisi yang terbukti bersalah. *

Sumber: Antara dan Detik.com

Phian