OBORMOTINDOK.CO.ID. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Tangerang, karena putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, itu bernomor 29/Pid. Sus TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.

“Atas nama terpidana Juliari P Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Dalam putusan pengadilan, Juliari dihukum 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Dia dihukum karena korupsi bantuan sosial Covid-19 Se-Jabodetabek tahun 2020.

Selain pidana badan, Juliari juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam putusannya itu Juliari juga harus membayar uang pengganti Rp14,5 miliar. Dengan ketentuan paling lambat dibayar satu bulan setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap.

“Maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” kata Ali.

Pidana tambahan lain yakni mencabut hak Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. Itu, setelah Juliari menyelesaikan pidana pokok.(KR)

Sumber: Suara.com

Phian