OBORMOTINDOK.CO.ID – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa masyarakat boleh membuat perjalanan di masa libur Natal dan tahun baru 2022 asalkan sudah vaksin, tes antigen negatif, serta mendapat surat keterangan dari RT/RW.

Setelah menunjukkan persyaratan tersebut, masyarakat akan mendapat stiker sebagai bukti bahwa telah memenuhi persyaratan perjalanan.

“Ini konsep Bapak Kapolri dan akan dibuat stiker. Jadi mereka yang akan pergi ada stiker sudah mendapat vaksinasi dan antigen. Itu akan kita cek poin di beberapa tempat di jalan tol atau nontol,” ujar Menteri Budi sewaktu rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/12/2021).

Menteri Budi menambahkan, untuk mendapat stiker, masyarakat perlu mendaftar ke RT/RW atau petugas PPKM.

Kemudian mereka akan mendapat form untuk diisi, serta memberi bukti telah vaksin sebanyak dua kali.

Lalu, setelah semua syarat terpenuhi, masyarakat akan mendapat tiga stiker. Tiga stiker akan ditempel di rumah, di kendaraan, dan di rumah kampung halaman.

“Sewaktu ke operator harus lakukan itu. Oleh karenanya kita cec tapi nggak mungkin dilakukan Kemenhub tapi oleh TNI/Polri dan Pemda,” katanya.

Ia masih membahas dan menganalisisnya oleh semua pihak. Keputusan persyaratan ini tergantung dari situasi varian Covid-19 Omicron. *

Sumber: Suara.com

Phian