Oleh: Moh.Nofal: LMND Daerah Khusus Jakarta
OBORMOTINDOK.CO.ID. Wacana untuk mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukan sekadar diskursus teknis mengenai prosedur pemilihan, melainkan sebuah manifestasi dari ketegangan fundamental dalam perjalanan demokrasi pasca reformasi Indonesia.
Usulan yang dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dalam peringatan HUT ke-61 Golkar, yang kemudian diamini oleh Presiden Prabowo Subianto, menandai pergeseran paradigma dari demokrasi partisipatif menuju pragmatisme administratif. Argumen utama yang dikedepankan adalah efisiensi anggaran dan stabilitas politik, namun secara ontologis, langkah ini memicu pertanyaan kritis: apakah efisiensi biaya dapat dijadikan pembenaran moral untuk merestriksi hak konstitusional rakyat? Fenomena ini mencerminkan adanya upaya reposisi kekuasaan yang mencoba menegosiasikan ulang makna “demokratis” dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945.
Di sisi lain, narasi efisiensi anggaran sering kali mengaburkan potensi bahaya yang lebih laten, yakni pemusatan praktik transaksional. Menggeser mekanisme pemilihan dari rakyat ke DPRD tidak serta-merta menghapus politik uang, melainkan hanya memindahkan lokus transaksi dari ruang publik yang luas ke ruang parlemen yang tertutup dan elitis. Jika Pilkada langsung dituding berbiaya tinggi, maka mekanisme perwakilan justru membuka celah bagi ‘perdagangan suara’ secara borongan (wholesale politics) yang jauh lebih mudah dikendalikan oleh oligarki. Hal ini berpotensi melahirkan pemimpin yang loyal pada patron partai, bukan pada konstituen yang seharusnya mereka layani.Lebih jauh lagi, wacana ini seolah memutar balik jarum jam sejarah dan mengkhianati semangat Reformasi yang meletakkan kedaulatan rakyat sebagai pilar utama bernegara.
Mengembalikan mandat pemilihan ke DPRD bukan hanya sekadar perubahan teknis administratif, melainkan sebuah langkah mundur yang mendegradasi legitimasi moral kepala daerah. Seorang pemimpin yang tidak dipilih langsung oleh rakyat akan memiliki ikatan psikologis dan akuntabilitas yang lemah terhadap publik, menciptakan jarak (gap) yang semakin lebar antara kebijakan elite dengan aspirasi akar rumput. Ini adalah pertaruhan besar bagi masa depan desentralisasi di Indonesia.
Logika Fiskal Dan Justifikasi Teologis
Pihak pendukung Pilkada tidak langsung, yang kini didominasi oleh mayoritas koalisi pemerintah, membangun narasi berdasarkan realitas kegagalan tata kelola fiskal daerah. Ahmad Irawan dari Partai Golkar menekankan bahwa beban finansial Pilkada langsung sangat kontras dengan kemampuan fiskal daerah yang lemah, di mana sekitar 75% hingga 80% daerah masih sangat bergantung pada dana transfer pusat (TKD) karena rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Secara kritis, narasi ini memosisikan demokrasi sebagai beban ekonomi daripada investasi politik. Argumentasi yang menyandarkan urgensi Pilkada tidak langsung pada beban anggaran mencerminkan kecenderungan reduksionisme ekonomi. Dalam kacamata tersebut, demokrasi tidak lagi dipandang sebagai hak fundamental warga negara (political rights), melainkan sekadar variabel biaya yang harus diefisiensikan dalam neraca pembangunan. Penggunaan data ketergantungan fiskal daerah yang mencapai 80% terhadap dana transfer pusat (TKD) sebagai pembenaran untuk memangkas jalur pemilihan langsung menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari negara demokrasi menuju negara manajerial (managerial state), di mana legitimasi politik dikalahkan oleh logika teknokrasi.
Di sisi lain, justifikasi ini diperkuat oleh perspektif keagamaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui ijtima ulama yang menimbang aspek maslahah (kemaslahatan) dan mafsadah (kerusakan). Asrorun Niam Saleh menjelaskan bahwa Pilkada langsung dianggap mengandung unsur mafsadah yang besar karena memicu politik uang masif dan korupsi kepala daerah terkait perizinan guna mengembalikan modal politik yang tinggi. Namun, kritik tajam muncul terhadap logika ini: jika korupsi terjadi karena integritas aktor dan lemahnya penegakan hukum, mengapa sistem kedaulatan rakyat yang harus dikorbankan? Menghapuskan hak pilih rakyat untuk mencegah korupsi elit adalah sebuah lompatan logika yang mengabaikan akar masalah pada sistem kepartaian itu sendiri.
Secara teoritis, memosisikan biaya elektoral sebagai beban ekonomi mengabaikan konsep investasi sosial dalam public choice theory.
Meskipun Pilkada langsung membutuhkan biaya besar, sistem tersebut menghasilkan akuntabilitas vertikal yang kuat antara pemimpin dan rakyat. Sebaliknya, kembali ke sistem tidak langsung berisiko menciptakan biaya transaksi politik yang lebih tinggi di tingkat elit (politik transaksional di parlemen) yang sering kali tidak tercatat dalam anggaran resmi, namun berdampak pada distorsi kebijakan publik yang merugikan masyarakat dalam jangka panjang. Selain itu, cara pandang tersebut secara kritis dapat dinilai sebagai bentuk de-politisasi masalah struktural.
Rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lemahnya tata kelola fiskal sering kali merupakan hasil dari kegagalan birokrasi dan korupsi sistemik, bukan disebabkan oleh frekuensi pemilihan umum. Menjadikan demokrasi sebagai “kambing hitam” atas inefisiensi ekonomi daerah adalah upaya simplifikasi yang berbahaya, karena solusi yang ditawarkan justru mencerabut hak partisipasi publik alih-alih memperbaiki sistem pengawasan anggaran dan integritas birokrasi itu sendiri.
Pada akhirnya, penggunaan logika keuangan sebagai instrumen politik berpotensi memperkuat agenda resentralisasi kekuasaan. Dengan dalih ketergantungan finansial pada pusat, otonomi daerah didegradasi melalui mekanisme pemilihan yang dimediasi oleh DPRD. Hal ini tidak hanya memperlemah daya tawar daerah, tetapi juga mengubah arah akuntabilitas kepala daerah dari semula kepada konstituen menjadi kepada patron partai politik. Demokrasi seharusnya dipandang sebagai instrumen untuk memastikan distribusi fiskal berjalan adil, bukan dianggap sebagai komoditas yang boleh dipangkas ketika angka-angka ekonomi tidak memuaskan.
Rakyat sebagai Subjek, Bukan Objek Politik
Penolakan keras yang dipimpin oleh PDI Perjuangan dan para pengamat pemilu seperti Titi Anggraini serta Rei Rangkuti meletakkan argumen pada supremasi kedaulatan rakyat. Adian Napitupulu secara filosofis menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, rakyat adalah subjek negara, dan suara mereka adalah satu-satunya aset kedaulatan yang tersisa di tengah privatisasi sumber daya alam. Secara kritis, Pilkada oleh DPRD dianggap sebagai upaya “perampasan” hak politik yang telah dijalankan dengan baik selama 20 tahun. Data menunjukkan bahwa tingkat konflik horizontal dalam Pilkada langsung terus menurun, yang merupakan indikator kedewasaan politik rakyat yang tidak boleh dinegasikan hanya demi kenyamanan elit.Secara yuridis, argumen penolakan ini bersandar pada tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final and binding. Titi Anggraini mengingatkan bahwa MK secara konsisten menafsirkan frasa “demokratis” dalam konstitusi sebagai pemilihan yang harus memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Oleh karena itu, memindahkan mandat ke DPRD bukan hanya langkah mundur secara politik, tetapi juga berpotensi cacat secara konstitusional jika tidak melalui amandemen atau mekanisme hukum yang sangat luar biasa. Kritik di sini tertuju pada DPR yang seringkali mencoba mendistorsi aspirasi publik dan putusan hukum demi kepentingan kelompok. Secara kritis, narasi yang menyudutkan Pilkada langsung sebagai pemicu konflik horizontal kini terbantahkan oleh data empiris yang objektif. Data menunjukkan bahwa tingkat konflik dalam Pilkada langsung terus menurun secara konsisten dalam dua dekade terakhir, yang menjadi indikator kuat adanya political learning (pembelajaran politik) di tingkat akar rumput. Kedewasaan politik rakyat ini merupakan modal sosial yang tidak boleh dinegasikan hanya demi kenyamanan elit dan efisiensi semu.
Menghilangkan hak pilih langsung bukan hanya langkah ahistoris, tetapi juga mengabaikan fakta sosiologis bahwa masyarakat telah mampu mengelola perbedaan pilihan secara damai dan rasional, sehingga upaya “perampasan” hak ini jelas mengancam stabilitas demokrasi yang telah dibangun secara organik.
Secara yuridis, argumen penolakan ini bersandar pada tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final and binding. Titi Anggraini mengingatkan bahwa MK secara konsisten menafsirkan frasa “demokratis” dalam konstitusi sebagai pemilihan yang wajib memenuhi asas Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil). Oleh karena itu, memindahkan mandat ke DPRD bukan hanya langkah mundur secara politik, tetapi juga berpotensi cacat secara konstitusional karena mencederai prinsip original intent Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Kritik di sini tertuju pada DPR yang seringkali mencoba mendistorsi aspirasi publik dan putusan hukum demi kepentingan kelompok, yang pada akhirnya dapat merusak legitimasi kepemimpinan daerah di mata hukum dan rakyat.
Dominasi Hierarkis dan Ancaman Sentralisasi
Dinamika perubahan sikap partai politik, terutama Partai Demokrat yang berbalik arah dari pendukung Perpu Pilkada langsung di era SBY menjadi pendukung opsi DPRD di bawah pemerintahan Prabowo, mengindikasikan adanya pergeseran dalam struktur koalisi. Jayadi Hanan dari LSI menganalisis fenomena ini sebagai bentuk “koalisi hierarkis-subordinat”, di mana partai-partai kehilangan otonomi kebijakannya karena terikat pada distribusi coalition goods (jabatan dan kekuasaan) di bawah pimpinan koalisi yang dominan.
Perubahan ini tidak hanya mencerminkan bagaimana partai-partai menyesuaikan diri dengan kondisi politik yang sedang berkembang, tetapi juga menunjukkan ketergantungan partai-partai dalam koalisi terhadap akses kekuasaan yang diberikan oleh koalisi yang lebih besar.
Dalam kerangka ini, otonomi partai politik semakin tereduksi oleh keharusan untuk mematuhi keputusan-keputusan yang dibuat oleh partai dominan, terutama jika hal tersebut berkaitan dengan distribusi kekuasaan yang akan menentukan keberlanjutan eksistensi partai dalam kancah politik nasional.
Keputusan Partai Demokrat untuk berpindah haluan dari mendukung Pilkada langsung ke opsi DPRD, misalnya, dapat dilihat sebagai respons terhadap tekanan dari partai-partai koalisi yang lebih besar, termasuk Partai Gerindra, yang kini dipimpin oleh Prabowo. Pergeseran ini mencerminkan proses tawar-menawar yang sangat kuat dalam politik Indonesia, di mana pergeseran kebijakan seringkali menjadi hasil dari aliansi yang lebih besar dan kebutuhan untuk menjaga posisi tawar dalam koalisi yang saling bergantung.
Dengan demikian, dinamika ini memperlihatkan bahwa partai-partai politik, terlepas dari ideologi yang mereka bawa, akan lebih memilih untuk bertahan dalam koalisi yang menawarkan kekuasaan dan jabatan strategis daripada mempertahankan prinsip atau posisi kebijakan yang konsisten, terutama saat menghadapi situasi politik yang serba tidak menentu. Fenomena ini menandakan semakin kokohnya “koalisi hierarkis-subordinat” yang mendorong partai-partai politik Indonesia untuk lebih fleksibel dalam menanggapi perubahan yang terjadi dalam struktur kekuasaan nasional.
Urgensi Partisipasi Bermakna (meaningful participation)
Wacana Pilkada oleh DPRD berdiri di atas persimpangan jalan demokrasi Indonesia. Antara keinginan elit untuk melakukan konsolidasi kekuasaan dengan alasan efisiensi, dan tuntutan rakyat untuk mempertahankan kedaulatan langsungnya. Survei menunjukkan mayoritas rakyat (65-80%) dan generasi muda (Gen-Z) secara tegas menginginkan pemilihan langsung. Penutupan ruang partisipasi ini hanya akan memperlebar jarak antara elit dan massa, yang pada akhirnya dapat memicu delegitimasi terhadap institusi negara. Keputusan apa pun yang diambil harus melibatkan partisipasi bermakna (meaningful participation) dari masyarakat sipil dan akademisi, bukan sekadar kesepakatan tertutup antar-pimpinan partai yang bersifat pragmatis-oportunis. Berangkat dari sosiopolitik, argumentasi efisiensi anggaran yang sering digaungkan oleh elit politik merupakan reduksionisme ekonomi yang gagal mempertimbangkan biaya sosial jangka panjang (social cost). Analisis data menunjukkan bahwa pemilihan tidak langsung oleh DPRD rentan terhadap praktik money politics di ruang tertutup yang jauh lebih sulit diawasi dibandingkan pemilihan langsung. Fenomena ini berpotensi memperkuat sistem klientelisme dan patronase politik, di mana kepala daerah terpilih nantinya lebih merasa bertanggung jawab kepada partai politik (sebagai pemegang tiket) daripada kepada konstituennya. Tanpa adanya pelibatan publik yang substantif, proses legislasi maupun kebijakan pemilihan akan kehilangan legitimasi moral, yang pada akhirnya hanya akan melahirkan kepemimpinan transaksional yang tidak memiliki akar dukungan kuat di masyarakat.
Kesenjangan antara kehendak elit dan aspirasi massa, khususnya dari kalangan Gen-Z yang memiliki literasi digital dan kesadaran politik tinggi, menciptakan risiko delegitimasi institusi negara yang serius. Partisipasi bermakna menuntut adanya ruang dialog yang inklusif bagi masyarakat sipil dan akademisi untuk melakukan uji publik terhadap setiap perubahan sistem ketatanegaraan. Apabila keputusan strategis sekelas mekanisme pemilihan pemimpin daerah hanya diputuskan melalui kesepakatan pragmatis-oportunis antar-pimpinan partai, maka Indonesia sedang menuju arah demokrasi cacat (flawed democracy). Oleh karena itu, objektivitas data yang menunjukkan keinginan rakyat untuk tetap memilih secara langsung harus dijadikan dasar utama pengambilan kebijakan, guna memastikan bahwa stabilitas politik tidak dibangun di atas pembungkaman suara rakyat, melainkan di atas konsensus yang partisipatif dan akuntabel.
Wacana pengembalian Pilkada ke DPRD mencerminkan gejala regresi demokrasi yang mengabaikan standar meaningful participation demi efisiensi prosedural semu, di mana hak publik untuk didengarkan (right to be heard) dan dipertimbangkan (right to be considered) tereduksi oleh kepentingan konsolidasi kekuasaan elit. Secara analitis, langkah ini menciptakan paradoks kedaulatan yang memutus rantai akuntabilitas vertikal antara pemimpin dan rakyat, serta berisiko memperkuat praktik political rent-seeking dan klientelisme di ruang tertutup yang sulit diawasi. Data survei yang menunjukkan penolakan mayoritas publik (65-80%) terutama dari kalangan Gen-Z yang merupakan mayoritas demografis seharusnya menjadi basis objektif dalam pengambilan kebijakan, karena mengabaikan aspirasi ini tidak hanya memicu delegitimasi institusi negara, tetapi juga mengonfirmasi adanya defisit demokratis di mana keputusan strategis diambil melalui kesepakatan pragmatis-oportunis yang mengkhianati mandat konstitusional
Menjaga Marwah Kedaulatan
Sebagai simpulan, wacana pengembalian Pilkada ke DPRD mencerminkan benturan antara logika efisiensi administratif dengan prinsip kedaulatan rakyat substantif. Meskipun argumen mengenai beban fiskal dan mitigasi korupsi memiliki landasan faktual, mengorbankan partisipasi langsung rakyat berisiko menciptakan delegitimasi kepemimpinan daerah di masa depan. Demokrasi bukan hanya soal hasil akhir berupa pemimpin yang terpilih, melainkan proses pembelajaran kolektif bangsa dalam menentukan nasibnya sendiri. Tanpa adanya keterlibatan publik yang bermakna, perubahan sistem ini hanya akan dipandang sebagai manuver elit untuk mengonsolidasi kekuasaan jangka panjang dengan mengabaikan suara masyarakat bawah, termasuk generasi muda (Gen-Z) yang secara tegas menolak hak pilih mereka dirampas.Selain pertimbangan konstitusional, dimensi sosiologis menunjukkan adanya kesenjangan tajam antara keinginan elite dengan aspirasi akar rumput, terutama di kalangan generasi muda (Gen-Z). Dalam forum diskusi, perwakilan mahasiswa secara spontan menegaskan keinginan mereka untuk tetap memilih pemimpin secara mandiri daripada dipilihkan oleh perwakilan di DPRD. Hal ini sejalan dengan data survei yang menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat (sekitar 65% hingga 80%) secara konsisten menolak pengembalian hak pilih mereka kepada lembaga legislatif. Pihak penolak, termasuk perwakilan dari PKS, menekankan pentingnya meaningful participation (partisipasi bermakna), di mana perubahan sistem yang fundamental tidak boleh dilakukan secara “melompat” atau mendadak tanpa melalui proses pendidikan politik dan pelibatan publik yang luas. Tanpa legitimasi dari publik, kebijakan ini dikhawatirkan hanya akan dipandang sebagai bentuk “kesombongan intelektual” elite yang merasa lebih tahu kebutuhan rakyat dibandingkan rakyat itu sendiri.
Lebih jauh lagi, argumen mengenai efisiensi biaya dan mitigasi korupsi yang diajukan pihak pro-DPRD dibedah secara kritis sebagai pengalihan dari masalah integritas partai politik. Pihak penolak berargumen bahwa biaya tinggi dalam Pilkada sebenarnya bukan berasal dari pengeluaran resmi kampanye, melainkan dari “mahar politik” yang dibayarkan calon kepada pengurus partai. Dengan memindahkan mandat pemilihan ke DPRD, kewenangan absolut justru diberikan kepada “biang masalah” transaksional tersebut, yang berpotensi menyuburkan korupsi perwakilan tanpa adanya kontrol langsung dari masyarakat. Oleh karena itu, solusi substantif yang ditawarkan oleh para pengamat dan pihak penolak bukanlah mengubah sistem pemilihan, melainkan memperkuat penegakan hukum oleh KPU dan Bawaslu, membenahi demokrasi internal partai, serta mewajibkan transparansi dana kampanye agar akuntabel dan kredibel.**






