OBORMOTINDOK.CO.ID – Negara bakal melelang aset tanah seluas 124 hektare PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto yang telah disita.
“Terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang),” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dalam keterangan pers, Jumat (5/11/2021).
Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen adalah sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
Aset yang disita oleh Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (Satgas BLBI) ini berupa 4 aset tanah di Kawasan Industri Mandalapratama Prima, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Penyitaan ini dijalankan setelah negara berupaya menagih utang Tommy Soeharto. Awalnya negara sudah memanggil Tommy ke kantor Satgas BLBI di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Selain Tommy, Satgas juga memanggil Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
Namun, pada pemanggilan yang dijadwalkan 26 Agustus lalu Tommy tidak hadir hanya mengirim utusan. Sementara Ronny hadir.
“Ada kuasanya (Tommy Soeharto), dan Pak Ronny-nya hadir,” ungkap Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di kantornya Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (26/8/2021). *
Sumber: Detik.com
Lewati ke konten





