OBORMOTINDOK.CO.ID.– Oknum anggota TNI, Praka AS, yang menjadi tersangka penembak pemimpin redaksi (pemred) media lokal di Sumatera Utara, Mara Salem Harahap, meninggal dunia, Minggu (12/9/2021) malam. Sebelum meninggal, Praka AS sempat mengeluh sakit di dadanya.

“Benar,” kata Kapendam I/BB Donald Silitonga sewaktu dimintai konfirmasi, Senin (13/9/2021) seperti detik.com.
Donald mengatakan AS sempat mengeluh sakit di bagian dada. Dia kemudian dibawa ke RS Putri Hijau, Medan, untuk mendapat perawatan.

“Atas meninggalnya Praka AS masih dalam penyelidikan,” katanya.

Praka AS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap. AS diduga terlibat dalam pembunuhan itu dan ditahan oleh Pomdam.

“Tersangka dalam hal ini, sesuai informasi yang dikirim penyidik Polda, yaitu Praka AS (30), anggota satuan dari Siantar,” kata Pangdam I/BB Mayjend Hasanuddin di Pomdam I/BB, Medan, Selasa (27/7/2021).

Praka AS ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Ancaman pidananya 12 tahun penjara.

Manakala perbuatan itu menyebabkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Hasanuddin juga mengungkap alasan AS dikenai pasal tentang penganiayaan berencana. Dia mengatakan AS awalnya menembak Marsal di bagian paha, bukan untuk membunuh.
“Penyidik melihat sikap batin dan niatan untuk memberikan pelajaran dan bukan untuk membunuh. Arah sasaran itu adalah paha, karena mengenai aorta sehingga pendarahan tidak berhenti,” kata Hasanuddin.(kr)

Sumber: Detik.com

Phian