Pelanggaran Ketenagakerjaan di Banggai: Saat Hak Buruh Tak Lagi Aman

oleh
Penulis: Gufran Sabudu  |  Editor: Redaksi
Arafat Ajadar

OBORMOTINDOK.CO.ID. Persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Banggai kembali menjadi sorotan serius. Maraknya laporan buruh terkait pembayaran upah di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) serta pengabaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa perlindungan hak normatif pekerja masih jauh dari ideal. Kondisi ini tidak hanya mencederai keadilan sosial, tetapi juga menegaskan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di tingkat daerah.

Menanggapi situasi tersebut, Posko Pengaduan Tenaga Kerja PK FNPBI Banggai hadir sebagai ruang advokasi bagi buruh yang selama ini berada pada posisi lemah dalam relasi industrial. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa pelanggaran ketenagakerjaan banyak dilakukan oleh perusahaan subkontraktor dan mitra kerja dari perusahaan-perusahaan besar, khususnya di sektor minyak dan gas (migas) serta pertambangan.

BACA JUGA:  Terlibat Narkoba, Dua Oknum Pegawai Lapas Luwuk Terpaksa Jalani Proses Hukum

Ironisnya, para buruh ini bekerja di sektor-sektor strategis yang menopang perekonomian daerah, namun hak-hak normatif mereka justru diabaikan. Status kerja alih daya kerap dijadikan alasan untuk membenarkan praktik upah murah dan penghilangan jaminan sosial, seolah perlindungan buruh adalah beban yang bisa dinegosiasikan.

Ketua Posko Pengaduan Tenaga Kerja PK FNPBI Banggai, Moh. Arafat Adjadar, menegaskan bahwa laporan yang masuk bukanlah kasus insidental. Pola pelanggaran yang muncul menunjukkan praktik yang sistematis dan berulang. Upah di bawah UMP serta tidak didaftarkannya buruh ke dalam program BPJS merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Hadapi Serbuan Investasi, Bupati Morut Siapkan SDM Sejak Bangku SMK

Dalam konteks ini, kehadiran Posko Pengaduan tidak boleh dipahami sekadar sebagai tempat menerima laporan. PK FNPBI Banggai menyatakan kesiapannya untuk menyurat secara resmi dan mengawal setiap pengaduan bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), termasuk melakukan pengawasan langsung terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

Fokus utama yang ditegaskan adalah memastikan pelaksanaan UMP 2026 di Kabupaten Banggai berjalan secara konsisten dan adil. Hak buruh tidak boleh lagi diperlakukan sebagai variabel yang bisa ditawar demi efisiensi atau keuntungan semata.

Posisi PK FNPBI Banggai dalam sistem ketenagakerjaan daerah juga memperkuat legitimasi langkah ini. Keterlibatan organisasi tersebut dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Banggai dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit menempatkannya sebagai aktor penting dalam pengawalan kebijakan pengupahan dan hubungan industrial.

BACA JUGA:  Seluruh Destinasi Wisata di Bangkep di Buka, Jumlah Pengunjung di BatasiĀ 

Melalui posko pengaduan ini, PK FNPBI Banggai mengajak seluruh buruh, khususnya yang bekerja di sektor migas, pertambangan, serta perusahaan subkontraktor dan mitra kerja, untuk tidak lagi diam. Keberanian melapor adalah langkah awal untuk memutus mata rantai pelanggaran dan mendorong terciptanya iklim kerja yang berkeadilan.

Jika praktik-praktik pelanggaran ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan buruh, tetapi juga kredibilitas negara dalam menjamin hak-hak dasar pekerja. Karena itu, pengawasan yang tegas dan keberpihakan pada keadilan sosial harus menjadi komitmen bersama. (sal)