Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II Kasus Narkoba Oknum Guru dari Polres Banggai ke Kejari

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: -

OBORMOTINDOK.CO.ID,- Satuan Narkoba Polres Banggai melakukan pelimpahan berkas dan tersangka AD (42) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai untuk kemudian dihadirkan di persidangan.

‎‎“AD alias AK merupakan seorang oknum ASN warga Jalan Lumba-lumba Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid.

BACA JUGA:  Todung Mulya Lubis: Perjuangan Untuk Menghapus Hukuman Mati di RI Masih Panjang

‎Menurutnya, pelaksanaan tahap II ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismi Ramadhoni, SH pada Selasa (03/02/2026).

‎‎Untuk diketahui, AD (42) ditangkap Polisi di sebuah indekos yang beralamat di Jalan Flamboyan Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, pada Sabtu (11/10/2025) jam 17.30 Wita lalu.

BACA JUGA:  Sidang Tipikor APBDesa Matabas Masuk Tahap Pembacaan Pledoi 

‎Pada saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan pelaku yang sedang asik mengkonsumsi sabu. Ditemukan pula sejumlah bukti dari lokasi dengan sembilan sachet sabu.

‎Selain itu juga diamankan dua buah alat hisap sabu bong, tiga buah macis gas dan dua buah sumbu yang tersimpan diatas meja kos tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Berhasil Mediasi Aksi Blokade Jalan Tani di Batui

‎‎”Tersangka merupakan oknum guru. Ia pernah terjerat kasus serupa pada 2017 lalu. Kepadanya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” pungkas AKP Hamid.(HumasPolresBanggai)