OBORMOTINDOK.CO.ID,- Satuan Narkoba Polres Banggai melakukan pelimpahan berkas dan tersangka AD (42) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai untuk kemudian dihadirkan di persidangan.
“AD alias AK merupakan seorang oknum ASN warga Jalan Lumba-lumba Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid.
Menurutnya, pelaksanaan tahap II ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismi Ramadhoni, SH pada Selasa (03/02/2026).
Untuk diketahui, AD (42) ditangkap Polisi di sebuah indekos yang beralamat di Jalan Flamboyan Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, pada Sabtu (11/10/2025) jam 17.30 Wita lalu.
Pada saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan pelaku yang sedang asik mengkonsumsi sabu. Ditemukan pula sejumlah bukti dari lokasi dengan sembilan sachet sabu.
Selain itu juga diamankan dua buah alat hisap sabu bong, tiga buah macis gas dan dua buah sumbu yang tersimpan diatas meja kos tersebut.
”Tersangka merupakan oknum guru. Ia pernah terjerat kasus serupa pada 2017 lalu. Kepadanya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” pungkas AKP Hamid.(HumasPolresBanggai)





