Polisi Berhasil Mediasi Aksi Blokade Jalan Tani di Batui

oleh
oleh

OBORMOTINDOKCO.ID. Luwuk– Pemalangan jalan tani yang dilakukan sejumlah petani sawit di Dusun Seseba, Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, pada Selasa 17 Mei 2022 akhirnya dibuka kembali.

Kapolsek Batui Iptu Andriansyah Arthadana bersama Camat, Sekcam Batui dan Danki Brimob Luwuk melakukan pertemuan serta negosiasi dengan para petani sawit yang memblokade jalan tersebut.

Akis tersebut juga di tandai dengan sejumlah sepanduk yang bertuliskan, Maaf atas ketidak nyamanan ini … !!! Bagi masyarakat umum pengguna jalan ini dipersilahkan melewati jalan alternatif yang kami sudah sediakan, PT. SAWINDO sudah merampas dan mencuri hak – hak petani, perjelas aturan menejemen dan HGU kalian jangan bodohi petani karena petani bukan pencuri dan Stop kriminalisasi dan intimidasi masyarakat/petani.

Melalui rilis humas Polres Banggai, Kapolsek Batui Iptu Andriansyah mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihak kecamatan meminta batas waktu untuk bertemu dengan Pemda Banggai untuk kembali membahas permasalahan tersebut.

“Batas waktu tersebut diberikan hingga 9 Juni 2022 dan apabila dengan waktu yang ditentukan tersebut tidak ada jawaban dari pemda maka petani sawit akan membuat posko di halaman Kantor camat hingga ada keputusan dari Pemda,” ungkapnya.

Sehingga, mantan Kapolsek Kintom ini menjelaskan, untuk menghargai proses ini, pihak perusahaan TP. Sawindo tidak melakukan aktivitas di lahan yang sedang dalam proses mediasi.

“Dari hasil pertemuan sekitar pukul 21.00 Wita pihak petani dengan ikhlas kembali membuka blokade jalan sehingga mobilitas kendaraan milik perusahaan dapat beraktivitas sebagaimana biasanya,” jelas Kapolsek.

Sementara itu, dalam pertemuan itu juga, tambah perwira pangkat dua balak ini, menejemen perusahaan dan Manager Plasma menjelaskan bahwa permasalahan yang dituntut oleh para Petani sawit, saat ini sementara digodok oleh pemerintah dan sampai saat ini belum ada keputusan.

BACA JUGA:  Presiden Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Masa Jabatan 2021-2024

“Pihak perusahaan mengharapkan para petani untuk bersabar menunggu keputusan dari Pemda,” imbuhnya.

Korlap Ibu Widya menyampaikan bahwa petani sawit telah lama menunggu, dan persoalan ini telah berlangsung sejak tahun 2020 dan belum mendapat kejelasan.

“Petani sawit meminta, apabila pihak perusahaan bersedia, pihak petani akan mengolah sawit sendiri dan siap menjualnya ke Perusahaan tanpa mengurangi nilai utang. kalau keinginan perusahaan tanggung renteng bersama atau setiap petani menerima Rp. 400 Ribu perbulan pihak petani tidak akan menerimanya,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, aksi blokade jalan menuju perusahaan tersebut dengan menggunakan Bambu.

Aksi ini dilakukan para Petani Sawit merupakan bentuk kekecewaan kepada pihak perusahaan dan Pemda, dimana persoalan tuntutan ke Pemda hingga saat ini belum juga dapat diselesaikan.

“Selama kegiatan aksi Polsek Batui melakukan pengamanan di bantu Brimob Luwuk.

Dari catatan, jumlah petani sawit yang ikut melakukan aksi blokade jalan yakni berjumlah sekitar 60 orang,” pungkasnya.(HPB)