Pemkab Banggai Gelar Rapat Koordinasi Layanan Kedaruratan

oleh
oleh
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Layanan Kedaruratan di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Jumat (19/7/2024)

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Layanan Kedaruratan pada Jumat (19/7/2024) di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai.

Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Dalam rapat tersebut, Pemkab Banggai melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) membahas berbagai langkah strategis bersama instansi vertikal serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Tujuan utamanya adalah meningkatkan respons dan efisiensi dalam penanganan keadaan darurat di wilayah Banggai.

Kepala DKISP Banggai, Lesmana P. Kulab, S.Kom, menyampaikan bahwa dasar hukum dari layanan kedaruratan ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pasal 20 menyatakan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut:

Keamanan negara;

Keselamatan jiwa manusia dan harta benda;

Bencana alam;

Marabahaya; dan Wabah penyakit.

Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat mengatur bahwa layanan nomor tunggal panggilan darurat harus menggunakan nomor 112 dan dilaksanakan di tingkat nasional dan daerah untuk penanganan keadaan darurat.

“Melalui Banggai Command Center yang diresmikan pada 8 Juli 2024, yang berfungsi sebagai ruang kendali terpusat lengkap dengan infrastruktur Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK),” ujar Lesmana.

Banggai Command Center dilengkapi dengan aplikasi dengan berbagai modul, 275 kamera pemantau (CCTV) yang terpasang di 98 titik, serta layanan aduan masyarakat menggunakan aplikasi Banggai Digital Service dan Call Center 112.

“Banggai Digital Service (BDS) memiliki fitur tombol darurat yang berfungsi untuk menangani setiap kejadian darurat yang dialami warga. Dengan hanya mengklik tombol darurat, laporan segera diterima dan dapat ditangani secara langsung,” jelas Lesmana.

BACA JUGA:  Kapolri Pimpin Vicon Rakor Linsek Binopsnal untuk Memastikan Pengamanan Idul Fitri 1444 H

Layanan Call Center Panggilan Darurat 112 dapat digunakan saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112 yang akan terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang dibangun oleh Pemkab Banggai.

Bupati Amirudin, dalam sambutannya, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar semua pihak untuk memastikan layanan kedaruratan dapat berjalan optimal dan tepat waktu.

“Saya berharap agar instansi vertikal dan OPD yang menangani situasi darurat dapat bekerja sama dengan baik, sehingga kita bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat Banggai,” pesan Bupati Amirudin.

Bupati juga menekankan bahwa komitmen Pemkab Banggai adalah terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.

Layanan Call Center dan Banggai Digital Service akan mulai beroperasi setelah seluruh persiapan teknis di setiap instansi selesai dipersiapkan dan akan segera dipublikasikan kepada masyarakat agar dapat digunakan.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menciptakan pemahaman bersama dan langkah-langkah konkret untuk memperkuat sistem layanan kedaruratan di Kabupaten Banggai.

Acara ini dihadiri oleh Kapolres Banggai, Sekretaris Daerah Kab. Banggai, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Banggai, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab. Banggai, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Banggai, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Banggai, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Banggai, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Banggai, Kepala BASARNAS Kab. Banggai, Kabag OPS Polres Banggai, Kepala SPKT Polres Banggai, serta Kapolsek Luwuk.**

*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News