OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Sidang II Tahun 2026.
Sidang paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Selasa (10/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah yang menegaskan bahwa pengajuan enam Raperda tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan di Sulawesi Tengah.
“Raperda ini disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan nasional yang terus berkembang,” ujar Wakil Gubernur saat membacakan sambutan gubernur.
Enam Raperda Strategis Pemprov Sulteng
Adapun enam Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meliputi:
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah.
Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulawesi Tengah.
Raperda tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran Penerimaan Daerah yang Bersumber dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Fokus Penguatan Sektor Pendidikan
Salah satu fokus utama dalam pengajuan Raperda tersebut adalah revisi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Revisi ini dilakukan untuk mendukung program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, khususnya melalui misi Berani Cerdas.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu serta pelajar berprestasi.
Program tersebut antara lain diwujudkan melalui inisiatif Nambaso (Anak Miskin Bisa Sekolah) yang mendorong tersedianya pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi.
Selain itu, pemerintah juga merencanakan sejumlah program strategis lainnya, seperti pemberian beasiswa bagi guru dan aparatur sipil negara (ASN), penguatan pelatihan vokasi bagi generasi milenial dan Gen Z, peningkatan kualitas riset serta digitalisasi pendidikan, hingga penguatan pendidikan keagamaan.
Penguatan Peran Perusahaan dan Fiskal Daerah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga mengusulkan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) sebagai payung hukum untuk memastikan kontribusi nyata dunia usaha dalam pembangunan daerah.
Regulasi ini diharapkan mampu menyelaraskan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD.
Di bidang ekonomi dan fiskal daerah, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diusulkan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal nasional sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menghambat iklim investasi dan aktivitas usaha di Sulawesi Tengah.
Selain itu, Raperda terkait pengelolaan penerimaan dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diharapkan menjadi dasar hukum bagi daerah dalam mengelola bagian penerimaan sebesar 6 persen dari keuntungan bersih perusahaan tambang, sebagaimana diamanatkan oleh regulasi pemerintah pusat.
Penerimaan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
DPRD Sulteng Ajukan Empat Raperda Prakarsa
Pada sidang paripurna yang sama, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga mengajukan empat Raperda prakarsa DPRD, yakni:
Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Raperda tentang ekonomi hijau.
Raperda tentang penanggulangan kemiskinan.
Raperda tentang penyelenggaraan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengajukan sejumlah Raperda tersebut.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengajukan Raperda tersebut sebagai wujud nyata fungsi legislasi DPRD dalam merespons kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Wakil Gubernur.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Aristan, S.Pt., serta dihadiri oleh para anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.**





