Pengedar Sabu di Mori Utara Ditangkap, Polisi Sita 5 Paket Narkotika

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi
Personel Satresnarkoba Polres Morowali Utara menunjukkan barang bukti berupa lima paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,95 gram yang diamankan dari seorang pria berinisial DI (31), warga Desa Tabarano, Kecamatan Mori Utara, Kamis (5/3/2026).

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita lima paket kecil yang diduga sabu sebagai barang bukti.

Pelaku diketahui berinisial DI (31), warga Desa Tabarano, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara. Ia ditangkap pada Kamis pagi, 5 Maret 2026, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mori Utara.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, S.H, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat.

“Pelaku berinisial DI (31), warga Desa Tabarano, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara. Penangkapan dilakukan pada Kamis pagi, 5 Maret 2026 setelah personel Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Mori Utara,” ungkap AKP Christoforus De Leonardo, Jumat (6/3/2026).

BACA JUGA:  Lampaui Perolehan Suara Sang Ketua DPC, Tukang Pengantar Air Galon Lolos Jadi Anggota DPRD di Sulawesi

Setelah menerima laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penindakan serta penangkapan terhadap DI. Barang bukti yang diamankan antara lain lima paket sabu dengan berat total 0,95 gram, satu buah bohlam lampu, dan satu unit handphone,” jelasnya.

Saat proses penangkapan berlangsung, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah bohlam lampu.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tambahnya.

BACA JUGA:  Sebelum Patroli, Kapolres Banggai Cek Suhu Tubuh Anggota

Dalam kesempatan tersebut, Kasatresnarkoba juga menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penangkapan pelaku narkoba di Desa Beteleme dan Desa Tiu.

Ia menyebutkan bahwa informasi yang diunggah oleh akun “Domm Estianti” di salah satu grup Facebook Infomorut pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 18.46 WITA tersebut tidak benar atau hoaks.

“Kami dari Satresnarkoba Polres Morowali Utara tidak melakukan penangkapan di Desa Beteleme dan Desa Tiu dalam beberapa hari terakhir sebagaimana yang diposting. Kalau penangkapan di Tiu memang pernah ada, tetapi itu terjadi tahun lalu dan kasusnya juga sudah P21 pada tahun yang sama,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Banggai Hadiri Pelepasan Jenazah Almarhumah Ruaida Pawari, S.IP

Selain itu, Satresnarkoba Polres Morowali Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah terhasut oleh informasi yang belum tentu benar. Kami akan terus konsisten memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas seluruh pelaku, termasuk jika ada oknum anggota Polri yang terlibat dalam bisnis gelap narkoba,” tegas AKP Christoforus.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Morowali Utara untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) yang kondusif serta wilayah yang bersih dari narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Morowali Utara untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba demi terciptanya sitkamtibmas yang kondusif dan wilayah Morowali Utara yang bebas dari narkoba,” pungkasnya. (cm)