Perkara Penganiayaan Disertai Ancaman, Polres Banggai Kirim Tersangka ke Jaksa

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: -

OBORMOTINDOK.CO.ID, –Penyidik Satreskrim Polres Banggai melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka MR (43) warga Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Banggai dalam kasus penganiayaan dan pengancaman, Selasa (3/2/2026).

Penyerahan tersangka diterima oleh Jaksa Putu Diana, SH diruangan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman ke Jaksa.

BACA JUGA:  Kepolisian Amankan 88 Kilogram Sabu dari Sindikat di Kota Makassar

“Penyerahan tersangka MR lantaran adanya surat dari Kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah lengkap/P21,” ujarnya.

Ia menuturkan, kronologis kejadiannya terjadi pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 11.20 Wita bertempat di Desa Tontouan dimana saat itu korban RL (37) bersama saksi RR (56) pergi kerumah tersangka untuk membicarakan masalah pembelian tanah.

BACA JUGA:  Langgar Prokes, Polsek Toili Bubarkan Kerumunan Pemuda

Dalam pembicaraan yang semakin alot tersebut, korban menegur tersangka agar jangan emosi, selesaikan secara baik hingga tidak menimbulkan salah paham.

BACA JUGA:  Dugaan Kwitansi Fiktif di KNPI, Bupati Diminta Bersikap

Teguran itu kemudian memicu penganiayaan berupa tamparan dibagian wajah menggunakan tangan kanan dan kiri masing-masing sebanyak 1 kali.

Tidak hanya itu, tersangka juga masuk kerumah mengambil sebilah parang, kemudian mencekik leher Korban sembari mengancam akan membunuh.

AKP Arifin pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.(HumasPolresBanggai)