OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Pj. Sekda Kabupaten Banggai, Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si., menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dengan DPRD Kabupaten Banggai pada Sidang Paripurna yang berlangsung pada Selasa malam (6/8/2024).
Sidang Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD H. Suprapto N., S.Sos., M.A.P., didampingi oleh Wakil Ketua I Hj. Batia Sisilia Hadjar, S.E., M.M., dan Wakil Ketua II H. Samsulbahri Mang, S.H., M.M.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Pj. Sekda Kabupaten Banggai, Bupati Banggai menyatakan bahwa dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan segera menyusun Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang akan disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Target Pendapatan Daerah pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp 3.173.884.508.284, bertambah Rp 7.200.000.000 yang berasal dari Pendapatan Transfer dan Transfer Antar Daerah.
Rencana Belanja Daerah pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp 3.362.418.241.928, meningkat Rp 164.854.841.864 dari target sebelumnya.
Anggaran ini dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Rencana Pembiayaan Daerah pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024 adalah Rp 202.259.841.864, yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (silpa) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.
Sementara itu, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 13.726.108.220 dialokasikan untuk penyertaan modal daerah dan pemberian pinjaman modal.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024 akan menjadi dasar bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini dihadiri oleh 19 Aleg DPRD Kabupaten Banggai, Unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli dan Staf Khusus Bupati, Camat, Pimpinan OPD, dan sejumlah undangan lainnya. (*)
*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News
Tim Redaksi