PKS Pajak Tahap VII: Sulteng Siap Wujudkan Kemandirian Fiskal Daerah

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah di Indonesia yang mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahap VII Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.

Acara tersebut diikuti oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Dra. Novalina, MM, dari Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (15/10/2025), melalui daring (Zoom Meeting).

Program kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA:  34 Narapidana Terorisme Berikrar Setia Kepada NKRI

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Bimo Wijayanto, S.E., Ak., M.B.A., Ph.D., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang telah menjalin kerja sama dengan DJP.

“Kerja sama ini bukan sekadar soal administrasi pajak, tetapi langkah strategis untuk memperluas potensi penerimaan negara dan daerah. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat membangun sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan berkeadilan,” ujar Dirjen Pajak.

Ia menegaskan, kolaborasi antara DJP dan pemerintah daerah sangat penting untuk memperkuat basis data perpajakan, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, serta mendorong kemandirian fiskal daerah.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Laut Ditangkap KPK Bersama 6 Rekannya, Diduga Terkait Suap Proyek Untuk Dana Kampanye

Melalui penandatanganan PKS ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih optimal dalam pemungutan pajak daerah, memperkuat sinergi data antara DJP dan DJPK, serta mempercepat pencapaian target PAD untuk mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa program Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (OP4D) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak melalui kegiatan bersama dan pemanfaatan data perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kolaborasi antara DJPK, DJP, dan pemerintah daerah sangat penting untuk menyukseskan implementasi PKS ini. Dengan sinergi yang kuat, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh daerah dalam peningkatan PAD dan dana transfer,” jelas Askolani.

BACA JUGA:  Aduh..!! Di Banggai, Ada Tindakan Arogan Oknum Polisi kepada Jurnalis

Kegiatan penandatanganan PKS tahap VII ini diikuti secara daring oleh kepala daerah dari 109 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, serta para pejabat eselon II Kementerian Keuangan RI, Kepala OPD Pemerintah Provinsi Sulteng, dan instansi terkait lainnya.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dan mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan sistem perpajakan yang transparan, efisien, dan berdaya saing tinggi.

Penandatanganan PKS Tahap VII tahun 2025 ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Sulawesi Tengah dalam memperkuat pengelolaan keuangan daerah melalui kolaborasi strategis antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan sinergi yang baik, diharapkan Sulawesi Tengah semakin tangguh menuju kemandirian fiskal dan pembangunan berkelanjutan.**