OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Pria berinisial HN (34) asal Kecamatan Pagimana dibekuk aparat kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan, Minggu (4/12/2022).

“Korbannya berusia 48 tahun yang merupakan warga Kecamatan Pagimana,” ungkap Kapolsek Pagimana Iptu Makmur SH.

Kasus ini terjadi pada 3 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 Wita di pondok kebun milik pelaku.

Awalnya, sekitar pukul 18.30 Wita korban yang bekerja disalah satu perusahaan ini merasa demam dan hendak keluar untuk membeli obat dan bedak krim.

“Kemudian tersangka menawarkan diri untuk mengantar korban, sesampainya di perkampungan korban pun membeli obat flu dan batuk di kios,” beber Makmur.

Seusai membeli obat, tersangka kemudian datang menjemput korban dengan niat mengantarkan korban kembali ketempat korban bekerja.

Namun di tengah perjalanan tersangka menghentikan kendaraanya dengan alasan akan menangkap ayam di kebun.

“Korban mengikuti tersangka karena berfikir di dalam kebun terdapat oorang yang kerja kelapa,” terangnya.

Sesampainya di pondok tersebut, korban tidak melihat satu pun orang dan tiba-tiba tersangka langsung memeluk korban dari belakang sambil melakukan aksi bejatnya.

“Saat itu korban sempat melawan tersangka, tetapi tidak berdaya,” imbuhnya.

Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka kemudian mengantar korban ke tempat kerjanya.

“Saat itu tersangka mengatakan agar tidak menceritakan kejadian tersebut ,” sebutnya.

Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Luwuk, petugas juga sudah mengamankan barang bukti berupa celana dalam, baju dan jaket korban di TKP.(HPB)

Phian