Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur

oleh
Penulis: HPB  |  Editor: -

OBORMOTINDOK.CO.ID, – Seorang pria berinisial RB alias Pai (18) warga Kecamatan Luwuk Timur diamankan jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Banggai. Ia diduga melakukan tindakan penganiayaan hingga persetubuhan ke perempuan 17 tahun.

Menurut Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin, peristiwa itu dilakukan pelaku di pinggir pantai wisata Desa Louk, pada Selasa (31/3/2026) sekitar jam 18.30 Wita.

BACA JUGA:  Ketua Adat Andio Akan Gugat Secara Hukum Perusahaan Nikel, Jika Dipaksakan Keluarkan Izin

“Tidak memiliki hubungan khusus (pacaran). Kekerasan ini terjadi karena korban menolak melakukan hubungan suami-istri bersama pelaku,” ujarnya.

Saat korban memberontak, sambung Kasat, pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dengan tangan terkepal ke bagian bibir, menginjak badan, lalu memukul kaki menggunakan kayu.

BACA JUGA:  Polsek Batui Amankan dan Tertibkan Antrean Jerigen di SPBU

Merasa keberatan atas peristiwa yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan meminta agar perkara diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  PT Sawindo Janji Bayar Panen Sawit Plasma Milik Warga

Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak melakukan tindakan kepolisian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin (6/4) sore.

‎Polres Banggai menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan, serta mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan sesuai ketentuan hukum.