Polres Banggai Amankan Pria Pelaku Penganiayaan di Tempat Hajatan

oleh
Penulis: HPB  |  Editor: -

OBORMOTINDOK.CO.ID,- Tim Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan terhadap seorang pria bernama Aditya Sundawiweka (33) Warga BTN Pepabri Luwuk Utara.

‎“Pelaku yaitu ES (29) diamankan pada hari Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, di tempat kerjanya di KM 4, Kecamatan Luwuk Utara,” jelas Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin.

‎Penganiayaan itu sendiri terjadi di tempat hajatan yang berada di Kilongan Permai pada Sabtu (28/3) sekira jam 03.00 Wita ini dilakukan pelaku yang telah di pengaruhi minuman beralkohol (cap tikus) mengunakan tangan terkepal.

‎“Akibatnya mulut korban mengeluarkan darah,” lanjutnya.

‎Sesaat setelah kejadian, korban langsung ke rumahnya dalam kondisi kesakitan dan menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarga.

‎Korban langsung melaporkan kejadian dimaksud ke Mapolres Banggai dengan nomor laporan LP/191/3/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

‎Mendapat laporan kejadian, Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Saat ini ES sudah berada di Mako Polres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Komisi 3 Sebut Ada Dugaan Keterlibatan Pihak SPBU Dalam Penyaluran BBM Jenis Solar