Dinkes Banggai Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pelayanan di Puskesmas Mantoh

oleh
Penulis: Gufran Sabudu  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Dugaan pelanggaran prosedur medis di Puskesmas Mantoh kini menjadi sorotan dan perbincangan di lingkungan pemerintahan Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai.

Camat Mantoh, Juana Elsi Mandey, mengaku sebelumnya belum mengetahui adanya permasalahan tersebut yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, setelah menerima informasi, pihaknya langsung melakukan penelusuran di lapangan.

Melalui sambungan telepon pada Jumat malam (10/4/2026), Juana menyampaikan bahwa dirinya telah menemui langsung Kepala Puskesmas Mantoh beserta sejumlah pegawai untuk melakukan klarifikasi awal.

BACA JUGA:  Demo Pemadaman Listrik, Masyarakat Sepakati 7 Poin

“Saya sudah melakukan konfirmasi dan memang benar ada kejadian tersebut. Namun saat ini kami masih akan menelusuri lebih lanjut dan akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai,” ujar Juana.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Nurmasita Datu Adam, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk menangani dan menyelesaikan persoalan tersebut.

BACA JUGA:  Terungkap Kalau PT. Integra Belum Lunasi Pajak

Di sisi lain, Kepala Puskesmas Mantoh, Sarmini Sudara, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi, meskipun telah beberapa kali dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelanggaran tata kelola pelayanan ini disebut-sebut terjadi dalam pelaksanaan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) sejak beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA:  Perjumpaan di Luar Kata, Tema Festival Sastra Banggai 2020

Kasus ini diduga melibatkan seorang pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang juga merupakan istri dari salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas tersebut.

Pemerintah setempat memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara serius guna memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai prosedur dan standar yang berlaku.(sal)