Polres Banggai Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Luwuk Setelah Menerima Laporan dari Warga

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Polisi dari Satuan Narkoba Polres Banggai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng.

Polisi menangkap seorang terduga pelaku berinisial ZM (36) pada hari Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 09.00 Wita di kompleks Kampung Sunami Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan.

BACA JUGA:  OJK Ingatkan Warga Sulawesi Tengah Waspadai Penipuan Pinjaman Online Ilegal

Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga dan berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk 10 sachet plastik bening berisi shabu seberat 2,06 gram, 1 buah alat timbang digital, 1 buah HP merek Redmi, dan berbagai barang lainnya.

BACA JUGA:  Asisten II Sulawesi Tengah Pimpin Rapat Persiapan Coaching Klinik TPKAD OJK
BACA JUGA:  TNI-POLRI, Puskemas Serta Pemerintah Kecamatan Toili,Lakukan Semprot Disinfekatan Dan Gelar Ops Yustisi

Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Banggai untuk penyelidikan lebih lanjut.(HPB)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.