OBORMOTINDOK.CO.ID.– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan warga Provinsi Sulawesi Tengah mewaspadai modus penipuan oleh perusahaan pinjaman online ilegal yang banyak makan korban.

“Jika pernah ditagih padahal tidak pernah meminjam uang, bisa dipastikan itu adalah modus penipuan yang dilakukan,” kata Kepala OJK Sulawesi Tengah, Gamal Abdul Kahar di Kota Palu, Sabtu (26/9/2021).

Ia mengatakan, agar masyarakat terhindar dan tidak terperdaya dengan modus pinjaman ilegal tersebut, langkah yang mesti dilaksanakan adalah menghapus dan memblokir nomor yang menghubungi masyarakat.

Tujuannya, katanya, agar peruahaan ilegal itu tidak dapat lagi menghubungi baik melalui telepon seluler, short message service (SMS) atau whatsApp (WA) yang kerap dijadikan sebagai sarana menghubungi masyarakat.

“Jika mereka menagih kemudian mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke aparat kepolisian terdekat,” ujarnya.

Selain itu, Gamal mewanti-wanti masyarakat khusus nasabah perbankan agar selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi.

“Jangan pernah mengunjungi link yang dikirim baik melalui SMS, WA Elektroni Mail (Email), atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas,” katanya.

Perusahaan pinjaman online yang legal atau yang terdaftar dan memilki izin OJK, katanya, dilarang menyampaikan penawaran produknya melalui saluran komunikasi pribadi.(kr)

Sumber: Antara

Phian