OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Banggai menjadi salah satu tugas berat bagi Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banggai.

Wakapolres Banggai, Kompol Margiyanta, SH. MH, saat melakukan konferensi pers di Polres Banggai mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, ke-tujuh kasus terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan bermuara di Lapas Kelas II B Luwuk.

Lapas Luwuk yang berada di tengah kota dan memiliki beberapa bandar besar yang dititipkan di dalamnya, menjadi faktor maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banggai.

Kabupaten Banggai sangat mudah diakses, dapat dijangkau melalui jalur udara, darat dan air.

Oleh karena itu, posisi Lapas yang berada di tengah kota serta memiliki beberapa bandar besar yang dititipkan di dalamnya, menjadi faktor utama maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Banggai.

Meskipun demikian, Polres Banggai telah melakukan koordinasi dengan Kepala Lapas Luwuk untuk membantu memberantas maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Banggai.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas, kepala Lapas yang baru juga siap membantu. Meskipun begitu, kepala Lapas yang baru saja dilantik masih harus mempelajari gerak-gerik warga binaannya. Jika ada yang mencurigakan, akan segera dikoordinasikan dengan kami untuk ditindaklanjuti,” ujar Kompol Margiyanta.

Dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, Polres Banggai mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan kerja sama dengan pihak terkait guna memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Banggai.

Dengan langkah-langkah pemberantasan yang tegas, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Banggai dapat ditekan dan terus diperangi.(randi)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Phian