Polres Morowali Utara Berhasil Amankan Dua Pengedar Narkoba dengan 121,84 Gram Shabu

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Morowali Utara, (Morut), terus digencarkan sebagai bukti komitmen serius Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam menjaga masa depan generasi bangsa.

Personel Satuan Narkoba Polres Morowali Utara di bawah pimpinan Iptu Nur Althin, S.H, telah membuahkan hasil yang membanggakan.

Dalam sebuah rilis yang dipimpin oleh Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto, S.I.K, M.H., pada Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 14.30 Wita di Gedung Satresnarkoba Polres Morowali Utara, disampaikan bahwa Satresnarkoba kembali berhasil mengamankan dua pelaku, yakni seorang pria berinisial MES (37 tahun) dan seorang perempuan LS (45 tahun), beserta barang bukti narkoba jenis shabu.

Kedua pelaku berhasil ditangkap di salah satu penginapan di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. Selama penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 plastik celana besar yang diduga narkotika jenis sabu, terbungkus tisu dan lakban warna hitam.

Selain itu, ditemukan juga 3 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu dalam plastik celana besar tersebut.

Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba melakukan pengembangan di tempat tinggal/kos-kosan milik MES alias M di Dusun Tabo, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Hasilnya, petugas menemukan dos K.Vision warna hajiau yang tersimpan di bawah televisi, diduga sebagai tempat persembunyian narkoba.

Dalam penggeledahan lebih lanjut, ditemukan 1 bungkus plastik celana besar diduga narkotika jenis sabu terbungkus dengan tisu.

Terlapor beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan di dua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3 plastik celana besar dan 4 plastik celana kecil dengan berat bruto keseluruhan 121,84 gram.

BACA JUGA:  Karena Mabuk, Polisi Amankan Seorang Pemuda di Luwuk 

Kedua pelaku akan dijerat sesuai pasal 114 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, bahkan hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Demikian juga untuk pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.**

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.