OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT- Dua hari berturut-turut, Satuan Reserse Narkoba, Polres Morowali Utara (Morut) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran Narkoba di Wilayah Kecamatan Petasia dan Petasia Timur serta berhasil mengamankan 3 pelaku dan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
“Benar, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana narkoba dan berhasil mengamankan 6 paket plastick cetik yang diduga narkoba jenis sabu-sabh dalam kurun waktu dua hari,” ungkap Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto, S.I.K., M.H kepada Obor Motindok, Jumat (11/8/2923).
Untuk satu pelaku berinisial MH Alias R, 27 tahun ditangkap pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 di Kelurahan Bohoue, Kecamatan Petasia.
“Dari pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 paket plastik cetik bening,” ungkapnya.
Pengungkapan kedua pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur. “Anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu MJ alias J, 19 tahun dan PKAT alias K, 24 tahun. Dan dari kedua pelaku tersebut, anggota kami berhasil menyita sebanyak 1 plastik cetik diduga narkoba jenis sabu-sabu,” tambahnya.
Di Gedung Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Kasatresnarkoba IPTU Nur Althin, S.H mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut berhasil atas informasi masyarakat yang langsung ditanggapi dengan cepat oleh personel Satuan Reserse Narkoba.
“Penangkapan ketiga pelaku tersebut berhasil, berawal dari informasi dari masyarakat dan kami merespon informasi tersebut dengan cepat dengan langsung melakukan penyelidikan” ungkap orang nomor satu di Satresnorkaba tersebut.
“Ketiga pelaku, kami jerat dengan Pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidanakan paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar,” tegasnya. (teguh)
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.