OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT- Kepolisian Resor Morowali Utara membekuk pelaku pengedar narkoba dan berhasil menyita barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 (tujuh) plastik cetik.

Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto. S.I.K., M.H. mengatakan bahwa pelaku berinisial MN (44) berhasil diciduk di rumahnya di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 1 September 2023 pukul 23.30 Wita.

“Dari rumah pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 plastik cetik bening, 2 paket diselip di songkok warna hitam dan 5 paket yang terbungkus tissue yang masih terisolasi warna hitam,” jelas Kapolres Morut, Senin (4/9/2023).

Di tempat terpisah, Kasatresnarkoba Itu Nur Althin. S.H mengatakan bahwa pelaku berhasil diringkus berkat adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di rumah terduga pelaku.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan barhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MN umur 44 tahun dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 plastik cetik bening dengan berat bruto 5.81 gram. Pelaku telah kami amankan dan telah mendekam di rumah tahanan Polres Morowali Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk pasal yang dipersangkakan pelaku dijerat pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI NO. 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp800 juta hingga Rp8 milliar,” ungkapnya.

Ia menyampaikan ucapa berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi.

“Sekecil apapun (informasi) akan kami tanggapi dengan cepat, sebagai bukti komitmen kami (Polri) untuk memberantas narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Morowali Utara,” jelas Nur Althin. (teguh)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Semuel Siombo