OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Proses pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Dusun 4 Kompanga, Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai untuk periode 2020–2027 resmi dimulai.
Panitia Pemilihan BPD PAW telah mengeluarkan pengumuman resmi dengan Nomor: 05/PP.BPD.PAW/IV/2025.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa yang memiliki peran penting dalam pemerintahan desa. BPD berfungsi sebagai mitra Kepala Desa dalam membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, menyerap serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Musrifin Kepala Dusun 4 Kompanga menjelaskan, Sosialisasi kepada masyarakat Dusun 4 telah dilaksanakan oleh panitia pada Senin, 28 April 2025. Adapun jadwal lengkap pelaksanaan tahapan pemilihan adalah sebagai berikut:
Pengumuman: 25–28 April 2025, Pendaftaran dan Seleksi Berkas: 29 April–2 Mei 2025, Pengumuman Seleksi Administrasi: 3 Mei 2025, Perbaikan Berkas: 4–6 Mei 2025, Pemilihan Langsung: 7 Mei 2025 dan Penetapan Calon Terpilih: 8 Mei 2025
Ia juga menjelaskan mekanisme pemilihan dan persyaratan bakal calon mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, khususnya Pasal 13 yang mengatur proses Pengganti Antar Waktu.
Dalam proses penjaringan, sebanyak tiga orang bakal calon telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan proses perbaikan berkas. Ketiganya adalah, Irmawati Salama (30 tahun), Nurnaningsi Nonai (24 tahun) dan Andi Maradesa (28 tahun)
Ketiga calon tersebut telah memenuhi semua persyaratan dan siap bersaing dalam pemilihan BPD PAW Dusun 4. Masyarakat Dusun 4 diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam menentukan perwakilan terbaik yang akan memperjuangkan aspirasi mereka di tingkat desa.**
Lewati ke konten





