OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Polisi menggerebak salah satu rumah warga di Desa Tomeang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Jumat malam (17/9/2021). Penggerebekan itu dilakukan lantaran disinyalir menjual miras.

Dari penggeledahan yang dilakukan petugas di rumah milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernisial PM (50) ini, polisi menyita puluhan kantong plastik miras tradisonal jenis cap tikus.

“Hasil penggeledahan yang dilakukan anggota berhasil ditemukan 26 kantong miras cap tikus,” ungkap Kapolsek Nuhon AKp Jolly R Lengkong SH.

Minuman haram tersebut disembunyikan IRT di kamar tidur yang disimpan dalam ember ukuran sedang warna putih. Seluruh barang bukti langsing disita dan diamankan ke Mapolsek Nuhon.

“Pelaku kali ini hanya diberikan peringatan keras dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” terang AKP Jolly R Lengkong.

Perwira pangkat tiga balak ini menyatakan pihaknya akan gencar menggelar razia miras khususnya menjelang pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkdes) Serentak tahun 2021.

“Dan kami akan berantas sumber-sumber yang dapat menyebabkan terjadinya ganggguan kamtibmas selama proses tahapan Pilkades utamanya peredaran miras,” tandas Kapolsek Nuhon.(HPB)

Phian