OBORMOTINDOK.CO.ID. Morowali Utara– Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Utara, Ir. Musda Guntur, MM, memimpin rapat internal persiapan Tim Koordinasi Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP KPK) tahun 2024.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Sekda Morut pada Selasa, (06/08/2024).
Rapat dihadiri oleh sejumlah Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Daerah Morowali Utara, seperti Inspektur Inspektorat Morut Romel Tungka, S.Pt, Kepala Bappelitbangda Morut Gerzom Tandi ST, M.Eng, Kepala Bapenda Morut Masjudin Sudin, Kepala Diskominfo Morut Gatot S.E Budiyanto, S.Kom, Kadis PUPR Morut Destuber Mato’ori ST, M.Sc, serta pejabat Eselon II dan III lainnya.
Dalam arahannya, Sekda Morut menekankan pentingnya persiapan dokumen yang dibutuhkan oleh Tim Koordinasi KPK, yang akan tiba pada 13 Agustus 2024.
Ia meminta agar dokumen yang harus diunggah ke dalam Aplikasi MCP KPK dapat segera diselesaikan, mengingat kewajiban administratif ini harus dipenuhi oleh Pemda Morut.
“Kami minta agar OPD terkait dapat segera mengunggah dokumen pada aplikasi MCP,” ujar Sekda.
Sekda Morut juga mengingatkan agar setiap permasalahan terkait pengisian administratif yang dihadapi oleh masing-masing OPD dapat segera diberikan solusi, sehingga dokumen yang diminta dapat diselesaikan tepat waktu.
“Mari kita persiapkan dengan baik segala kebutuhan terkait kunjungan Tim Koordinasi MCP KPK ini,” ucap Sekda.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Morut Romel Tungka, mengungkapkan bahwa aplikasi MCP KPK telah mengalami pembaruan ke versi terbaru pada bulan Mei 2024 lalu.
Pembaruan ini menyebabkan adanya perbedaan teknis antara versi lama dan versi baru, yang menjadi kendala bagi berbagai OPD.
“Aplikasi MCP KPK baru saja meluncurkan versi terbaru pada bulan Mei 2024 lalu. Sehingga butuh penyesuaian,” ujar Romel.
Romel juga menjelaskan bahwa setiap dokumen yang harus diunggah memiliki batas waktu yang berbeda. Oleh karena itu, para pimpinan OPD harus jeli dalam menentukan prioritas dokumen yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Setiap dokumen memiliki batas waktu unggah yang berbeda. Ada yang harus selesai dalam waktu dekat, tapi ada juga yang memiliki batas waktu lebih panjang. Jadi kita harus segera memenuhi dokumen yang memiliki batas waktu paling cepat,” jelas Romel.
MCP KPK sendiri merupakan alat ukur yang dibuat oleh KPK dalam aplikasi JAGA, bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.**
*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News