OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai- Warga Desa Batumandi, Kecamatan Balantak Utara meminta Bupati Banggai untuk segera menuntaskan dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh kepala desa.

Warga setempat menghadapi masalah serius terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR oleh Kepala Desa Batumandi, Yongki Lakoyang. Dugaan penyalahgunaan dana CSR tersebut berasal dari PT.  Balantak Sirtu Utama (BSU).

Sejumlah warga telah berupaya menemui Camat Balantak Utara untuk mencari solusi, namun hingga saat ini belum ada titik terang.

Dalam pernyataannya, perwakilan masyarakat Desa Batumandi menekankan pentingnya intervensi Bupati Banggai untuk segera mengatasi masalah ini. Mereka menuntut agar Kepala Desa Yongki Lakoyang segera dipecat dan dana CSR yang disalahgunakan harus dikembalikan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani.

Ancaman untuk menduduki DPRD Banggai dilontarkan jika masalah ini tidak segera diselesaikan.

Kepala Desa Yongki Lakoyang, saat diminta konfirmasi oleh Obor Motidok pada tanggal 11 Mei, mengakui menerima informasi mengenai penggunaan dana tersebut dan absensinya selama satu setengah tahun. Namun, belum ada tindakan pengembalian dana. Dia menyatakan sedang berusaha mencari dana untuk mengembalikan uang tersebut.

Surat kesepakatan terkait penggunaan dana CSR telah dibuat di hadapan Camat Balantak Utara dan disetujui oleh Badan Perwakilan Desa (BPD), namun pengembalian dana tersebut belum terwujud.

Kejadian ini menyorot pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR serta perlunya penanganan cepat dan efektif dari pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini demi kepentingan bersama.

Warga Desa Batumandi melayangkan surat tuntutan yang ditujukan kepada Bupati Banggai. Surat itu ditandatangani berbagai pihak. Seperti, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta tokoh perempuan.

Surat itu menuangkan semacam curahan hati warga setempat. Kades Batumandi, Yongki Lakoyang dinilai tidak mampu menjalankan amanah dan tugasnya dengan baik sebagai kepala desa, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Pertama, penyalahgunaan dana CSR dari PT. Balantak Sirtu Utama (BSU), yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun digunakan secara pribadi.

Kedua, penyalahgunaan dana keagamaan dari PT. BSU yang hingga kini belum diterima oleh tokoh agama.

Ketiga, terkait Kehadiran. Selama masa jabatan sebagai kepala desa, kurang dari satu tahun, hanya hadir dalam daftar hadir sebanyak 4 kali dan lebih sering berada di luar Kecamatan Balantak Utara.

Keempat, terkait kehadiran pada saat rapat atau musyawarah yang membahas permasalahan dan perencanaan desa, hanya hadir satu kali selama masa jabatannya, yaitu pada tanggal 24 November 2023.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut,  warga Desa Batumandi, Kecamatan Balantak Utara, mendesak Pemda Banggai, khususnya Bupati Banggai, untuk memperhatikan tuntutan warga.

Tuntutan-tuntutan itu adalah;

Pertama, memberhentikan Kepala Desa Batumandi yang sekarang menjabat, Yongki Lakoyang.

Kedua, mengusut tuntas terkait penyalahgunaan dana CSR PT. BSU secara hukum yang berlaku. (safa)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News

ombatui