Sengketa Hukum Antara KPU Banggai dan Mantan Anggota PPK Batui Berlanjut ke PTUN Palu

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Proses hukum antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai dan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Sugianto Adjadar, terkait Pemilu 2024 terus berlanjut.

Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palu kini memasuki tahap pemeriksaan surat dan saksi dari kedua belah pihak.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 4 September 2024, Sugianto Adjadar mengungkapkan bahwa ia bersama tim pengacaranya telah menghadirkan saksi serta menyerahkan bukti pendukung.

“Saya dan pengacara saya turut menghadirkan salah satu saksi dan memberikan bukti,” ujar Sugianto.

Penasehat hukum Sugianto, Ruslan Husen, menambahkan bahwa sidang dengan nomor perkara 37/G/2024/PTUN.Pl akan berlanjut dengan penyampaian bukti tambahan dari pihak penggugat dan tergugat.

“Setelah memberikan bukti tambahan, agenda sidang akan masuk pada tahap kesimpulan dan pembacaan putusan,” jelas Ruslan, Ketua Tim Hukum Jati Centre Palu.

Sugianto juga menyatakan bahwa setelah putusan PTUN, ia berencana melaporkan Komisioner KPU Banggai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Pengadilan Negeri atas kerugian material maupun non-material yang dialaminya.

“Kami optimis menang dan akan melanjutkan kasus ini ke DKPP dan Pengadilan Negeri Luwuk,” tegasnya.**

*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News

 
BACA JUGA:  Perkara Kejahatan Penanganan Polres Banggai Naik Drastis