OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Tidak puas dengan hasil keputusan Pilkades tahap Satu tahun 2022 di Banggai, Calon Kepala Desa nomor urut satu Desa Tuntung Anita Abidina mengambil jalur hearing di DPRD Kabupaten Banggai melalui ketua komisi 1 (satu) Irwanto Kulap, Rabu 30 November 2022.

Irwanto Kulap menerangkan bahwa calon Kades Desa Tuntung nomor urut 1(satu) Anita Abidina meminta kepada DPRD untuk memberikan surat rekomdasi kepada Bupati Banggai agar menunda pelantikan calon Kapala Desa tuntung dan mendiskualifikasi calon Kades Nomor urut 5(lima) Mariono Yusuf.

Anita Abidina calon kades Desa tuntung membeberkan beberapa dugaan penyelewengan yang di duga dilakukan oleh Mariono Yusuf calon kades nomor urut 5 (lima) dan juga dugaan keberpihakan panitia pilkades Desa Tuntung.

“Surat keterangan lulus yang di keluarkan oleh pihak sekolah SMP maupun SMA itu cacat secara hukum bahkan ada dugaan pemalsuan administrasi kepolisian dan juga pihak panitia yang cenderung memberikan kelonggaran kepada nomor Urut Lima pada saat pengajuan berkas bakal calon kades, dan cenderung ketat ke calon kades yang lain, ini dapat di buktikan dengan tidak ada panitia yang mengkonfirmasi kepada pihak sekolah yang mengeluarkan surat keterangan lulus yang di gunakan mariono”ujar Anita

Usai melakukan agenda dengar pendapat yang berlangsung sekitar 4 Jam lebih, Irwanto Kulap dan rekan-rekan anggota komisi 1(satu) mengeluarkan 5 rekomendasi.

1. Meminta agar pihak Dinas PMD meninjau kembali terkait dengan persoalan yang menjadi gugatan.

2. Meminta kepada pemerintah Daerah untuk menyelesaikan sengketa tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Meminta agar pihak pemerintah daerah dapat membantu dan memfasilitasi jika di perlukan menempuh jalur hukum.

4. Bahwa keputusan sidang P2HP adalah final dan di ikat berdasarkan regulasi.

5. Terkait persolan ini jika terbukti maka pihak pemerintah dapat mengambil langkah sesuai regulasi.(ran)

Phian