OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai membacakan tuntutan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi, eks Kepala Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Alpian Bode. Insitusi yang dipimpin Raden Bagus Wisnu Wicaksono menuntut terdakwa tipikor korupsi APBDesa Matabas dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta.

Pembacaan surat tuntuta tipikor pengelolaan APBDesa Matabas itu bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada  Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Selasa (23/4/2024).

Penuntut Umum Kejari Banggai membacakan surat tuntutan terhadap Alpian Bode terlibat korupsi APBDes Matabas tahun anggaran 2020 dan 2021 itu didasarkan pada alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta dikuatkan dengan barang bukti.

Informasi itu diketahui dari rilis yang diterbitkan Kejari Banggai ditandatangani Kepala Seksi Intelijen, Kejari Banggai, Sarman Tandisau pada Rabu (24/4/2024).

Berikut amar tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejari Banggai di sidang itu. Pertama, menyatakan terdakwa Alpian Bode, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Alpian Bode dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Ketiga, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp592.074.829,- (lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Keempat, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kelima, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Keenam, membebankan kepada terdakwa Alpian Bode untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (Lima ribu rupiah).

Beberapa pertimbangan penuntut umum selama proses persidangan berlangsung terdapat hal-hal yang memberatkan.

Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;

Kedua, terdakwa selaku kepala desa tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat;

Ketiga, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara;

Keempat, terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.

Sementara yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Agenda persidangan berikutnya penyampaian nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. (top/*)

Phian