Tertangkap! Kru Smelter PT. GNI Jadi Terduga Pelaku Curanmor

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Tim Elang Tokala Unit Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Morowali Utara, (Morut), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap satu orang terduga pelaku berinisial INR serta menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih. Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/1/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Muh. Irdang, warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur.

Ia melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CRF warna putih yang diparkir di area parkir Smelter 2 PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Morowali Utara.

Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Tim Elang Tokala Unit Buru Sergap Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di area parkir Smelter 2 PT. GNI yang terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025. Korban, saudara Muh. Irdang, kehilangan sepeda motor karena lupa mencabut kunci saat memarkir kendaraannya,” ungkap AKBP Reza, Jumat (17/1/2025).

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Elang Tokala berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku, yang diketahui bekerja sebagai kru di Smelter PT. GNI, akhirnya ditangkap pada Jumat (17/1/2025).

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda CRF warna putih milik korban.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil menangkap pelaku berinisial INR. Barang bukti berupa kendaraan roda dua Honda CRF warna putih juga berhasil diamankan,” tambah AKBP Reza, yang baru menjabat sebagai Kapolres Morowali Utara selama sepekan.

BACA JUGA:  Gubernur Sulawesi Tengah Resmi Buka Lapangan Mini Soccer Nambaso di Sigi

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Morowali Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas tindak pidana yang dilakukannya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan untuk menghindari tindak pencurian.

Polres Morowali Utara juga terus mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal di wilayah mereka. (teguh).