OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK- Polisi resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI bernama Panji Saputra. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Trans Sulawesi, depan Swalayan Total Mart Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy menjelaskan dari lima orang tersebut, sebanyak tiga orang telah ditangkap, dan dua lainnya masih buron (DPO).
“Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DS (24), KM (32), dan FK (32) merupakan warga Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan. Sedangkan G dan J masih dalam pengejaran,” katanya.
AKP Tio melanjutkan, terdapat dua pelaku pengeroyokan yang kini masih dilakukan pencarian dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tiga dari lima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian masih ada yang belum tertangkap, tapi kepadanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, statusnya sudah masuk DPO,” jelasnya.
Dia menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 ke 1E KUHPidana subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
Kronologis kejadiannya pada Jumat (11/4/2024 sekitar pukul 00.51 bertempat di depan Swalayan Total Mart, pada saat itu korban sedang berada ditempat tersebut bersama temannya.
Kemudian datang tanpa alasan yang jelas sudara G (DPO) langsung melakukan pemukulan kepada korban yang kemuidan disusul oleh para tersangka lainnya dengan menggunakan tangan terkepal. (**)
Discussion about this post