OBORMOTINDOK.CO.ID, Kolonodale – Sekitar 300 guru yang mengajar di sejumlah SDN dan SMP Negeri di Kabupaten Morowali Utara akan segera dialih fungsikan karena tidak memenuhi syarat kompetensi. Dari jumlah ini, ada juga sejumlah tenaga administrasi yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan terbaru saat ini.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K. S.Pd, M.Pd, saat membuka Konferensi Kerja Kabupaten Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Morowali Utara di Kolonodale, Rabu (16/3/2021).

Wabup menjelaskan, salah satu syarat kompetensi yang diwajibkan adalah seorang guru harus sarjana (S1). Jika tidak pernah menempuh pendidikan akademik yang jelas, maka yang bersangkutan tidak boleh lagi menjadi guru.

Guru-guru yang dialihfungsikan itu nantinya akan diatur kembali seperti ditempatkan sebagai tenaga administrasi di sekolah atau mengisi pos lainnya. Bagi Pemda Morut, peningkatan kemampuan para pendidik sangat penting karena terkait dengan program Morut Cerdas.

Ia mengakui, kendala guru ini bukan hanya karena kualitas dan jumlahnya yang masih kurang terutama di daerah terpencil, tapi juga terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan, kesejahteraan guru, kurikulum dan masalah lainnya.

“Masih banyak yang perlu kita benahi di sektor pendidikan dasar. Ini juga menjadi tanggung jawab PGRI sebagai organisasi profesi para guru,” jelasnya.

Fakta lainnya yang disampaikan Wabup Morut saat itu adalah seiring dengan terbukanya investasi terutama industri pertambangan, diperoleh informasi bahwa cukup banyak guru kontrak yang memutuskan melamar kerja di sektor pertambangan tersebut. Hal ini perlu dikaji apakah profesi guru tersebut tidak menarik lagi atau soal kesejahteraan yang tidak mencukupi.

“Ini tantangan kita bersama betapa masih banyak yang kita hadapi untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan segala keterbatasan yang kita hadapi,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Provinsi PGRI Sulawesi Tengah Syamzaini, S.Pd, M.Si mengemukakan selain mengingkari kualitas guru, PGRI saat ini juga berusaha memberikan perlindungan hukum bagi para guru.

Di beberapa tempat seringkali terjadi tindakan kekerasan terhadap guru. Karena itu PGRI berusaha melakukan sosialisasi perlindungan hukum bagi para guru.

Rapat kerja tersebut diawali dengan laporan Ketua Panitia Melki Kahiking dan sambutan Ketua Kabupaten PGRI Morut Ebet Kristos, S.Pd, M.Pd.

Acara pembukaan dihadiri sejumlah pejabat serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Morut Bernoulli Tanari. S.Pd, M.Pd. (MC)

Phian