6000 Hektare Diduga Ilegal, DPRD Banggai Serius Tuntaskan Sengketa PT Sawindo

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK— Polemik sengketa lahan antara PT Sawindo Cemerlang dan masyarakat Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali memanas. Persoalan ini mencuat setelah pernyataan Irwanto Kulap yang mengungkapkan dugaan penguasaan lahan secara ilegal oleh perusahaan sawit tersebut.

Menanggapi isu tersebut, Manajer Legal Humas Kemitraan PT Sawindo Cemerlang, Doddy A. Lubis, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan lahan perusahaan telah dilakukan sesuai dengan perizinan yang berlaku.

Dalam wawancara di kantor PT Sawindo Cemerlang, Doddy menyatakan bahwa seluruh lahan seluas 12.000 hektare yang saat ini dikelola dan ditanami kelapa sawit telah berada dalam titik koordinat penguasaan lahan yang sah milik perusahaan.

“Seluruh pengelolaan lahan perusahaan telah sesuai dengan izin titik koordinat yang kami miliki sejak tahun 2009. Kami sama sekali tidak memiliki niat untuk menyerobot lahan milik masyarakat,” tegas Doddy.

Ia juga menyebutkan bahwa dari total lahan yang dikelola, sebagian merupakan kawasan HGU (Hak Guna Usaha) yang tersebar di wilayah Kecamatan Batui dan Batui Selatan.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh sejumlah pihak. Irwanto Kulap, Ketua Komisi II DPRD Banggai, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang ia miliki, dari total 12.000 hektare lahan yang dikelola PT Sawindo Cemerlang, diduga hanya sekitar 6.000 hektare saja yang memiliki izin resmi. Sisanya disinyalir masih bermasalah secara legalitas.

“Jika perusahaan tetap memaksakan diri melanjutkan aktivitas pengelolaan di atas lahan yang statusnya belum jelas, maka kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Irwanto Kulap.

Persoalan sengketa lahan antara PT Sawindo Cemerlang dan masyarakat setempat sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, pemerintah daerah pun hingga kini belum mampu menyelesaikan konflik agraria tersebut secara tuntas.

BACA JUGA:  Bupati Herwin Safari Ramadhan di Moilong

Dalam upaya mencari solusi, DPRD Banggai telah menggelar kunjungan kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama semua pihak terkait.

Sebagai tindak lanjut dari RDP, DPRD Banggai memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas perusahaan di lokasi yang disengketakan hingga adanya penyelesaian yang jelas dan berkeadilan bagi kedua belah pihak.

Masyarakat pun berharap adanya perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah. Salah satu perwakilan warga meminta agar Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, dan Bupati Banggai Ir. Amirudin Tamoreka dapat mencabut izin HGU PT Sawindo Cemerlang yang bermasalah. Dengan begitu, lahan tersebut bisa dikembalikan kepada masyarakat untuk dikelola.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Banggai, Siti Nurhaeningsih, mengimbau kedua belah pihak untuk tetap menahan diri dan mengedepankan dialog demi mencapai solusi yang adil.

“Melalui pertemuan dan peninjauan di lapangan, diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan. Perusahaan tetap dapat berinvestasi di Kabupaten Banggai, namun masyarakat juga harus memperoleh haknya atas lahan yang memang menjadi miliknya,” ujar Siti Nurhaeningsih.

Saat ini, DPRD Banggai bersama Pemerintah Daerah berkomitmen untuk mengawal penyelesaian sengketa lahan ini secara serius, transparan, dan berkeadilan. (sal)

 

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Obormotindok