OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, Saripudin Tjatjo, secara tegas meminta PT Sawindo Cemerlang untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pengerjaan di atas lahan yang diklaim sebagai milik warga Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Saripudin saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Komisi II DPRD Banggai, Senin, 16 Juni 2025. Turut mendampingi dalam sidak tersebut, Camat Batui Selatan dan Kepala Desa Masing. Mereka secara khusus meninjau lokasi lahan sawit yang menjadi sumber sengketa antara perusahaan dan masyarakat setempat.
Dalam pertemuan di lokasi, perwakilan PT Sawindo Cemerlang, Doddy A. Lubis, tetap bersikukuh bahwa lahan yang mereka garap merupakan milik perusahaan. Doddy menyatakan, sebelum pengelolaan dimulai, pihak perusahaan tidak menemukan adanya kepemilikan atas lahan tersebut. Oleh karena itu, mereka melakukan pembersihan dan penggarapan.
“Setahu kami, lahan ini tidak ada pemiliknya. Maka kami lakukan penggarapan. Jika memang ada yang memiliki, silakan tunjukkan bukti fisik berupa tanaman atau bukti lain di lokasi,” ujar Doddy.
Senada dengan pernyataan Doddy, Humas PT Sawindo Cemerlang, Andi Sirajuddin, menambahkan bahwa lahan tersebut bukan milik warga Desa Masing. Namun, pihak perusahaan siap mengevaluasi apabila warga dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah.
“Kalau memang lahan ini milik mereka, mengapa sejak awal tidak ada penolakan? Kenapa baru sekarang mereka mengklaim lahan ini milik mereka?” ucap Andi dengan nada kesal.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Masing, Andi Satuo, langsung memperlihatkan sejumlah dokumen bukti kepemilikan warganya atas lahan tersebut kepada seluruh pihak yang hadir, termasuk anggota DPRD Banggai dan pihak perusahaan.
Mendukung sikap Ketua DPRD Banggai, Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, juga secara tegas menyatakan bahwa seluruh aktivitas PT Sawindo Cemerlang di lahan sengketa ini harus dihentikan sementara.
“Jika perusahaan tetap memaksakan diri melanjutkan penggarapan, maka kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Irwanto.
Menurut Irwanto, kunjungan kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya yang membahas konflik lahan antara warga dan PT Sawindo Cemerlang. Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, DPRD Banggai memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan perusahaan di lokasi sengketa sampai waktu yang belum ditentukan.
Diketahui, persoalan dugaan penyerobotan lahan oleh PT Sawindo Cemerlang di wilayah Batui dan Batui Selatan sudah berlangsung lama dan belum menemukan penyelesaian tuntas dari pemerintah daerah.
“Ini bukan kali pertama PT Sawindo menyerobot lahan warga. Kami berharap kepada Presiden Prabowo, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, dan Bupati Banggai Ir. Amirudin Tamoreka, untuk mencabut izin HGU PT Sawindo Cemerlang yang bermasalah, agar lahan tersebut bisa kembali dikelola oleh warga,” harap salah satu perwakilan masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan data yang diungkapkan Irwanto Kulap, dari sekitar 12 ribu hektar lahan sawit PT Sawindo Cemerlang, diduga hanya 6.000 hektar yang memiliki izin resmi. DPRD Banggai bersama Pemerintah Daerah Banggai berkomitmen untuk membuka dan menuntaskan persoalan dugaan pengelolaan lahan ilegal oleh PT Sawindo Cemerlang secara serius. (sal)