OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Dari 65 desa yang ikut dalam Pilkades Serentak Gelombang III tahun 2021, terdapat tujuh desa yang dilakukan seleksi tambahan.

Seleksi tambahan (Pembobotan) tersebut dilakukan sebagai implementasi dari Perda nomor 4 tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dimana, seleksi tambahan ( Pembobotan) dilakukan, ketika terdapat bakal calon melebihi 5 orang.

Dari 65 desa yang mengikuti Pilkades serentak gelombang III, terdapat tujuh desa.

Namun empat diantaranya melakukan keberatan atas penetapan hasil pembobotan yakni Desa Nipa Kalemoa dan Desa Longkoga Barat Kecamatan Bualemo, Desa Nanga-Nangaon Kecamatan Bunta, Desa Awu Kecamatan Luwuk Utara dan Desa Kayowa Kecamatan Batui.

Menanggapi adanya problem atas hasil pembobotan oleh tim kabupaten, Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Banggai, Hasan Bashwan yang dikonfirmasi Jumat, (8/10/2021) menjelaskan, kalau tim kabupaten telah melaksanakan tugas sesuai dengan regulasi yang ada.

Hanya kata Hasan, masih ada bakal calon yang belum terima dan merasa dirugikan atas hasil pembobotan tersebut. Namun, bukan berarti jika terjadi problem atas upaya hukum dan ada calon yang terpaksa didiskualifikasi, maka tidak ada istilah penggantian atau mengisi kekosongan berdasarkan hasil perengkingan.

“Kalau ada calon yang dianggap tidak memenuhi syarat, maka akan didiskualifikasi. Artinya, ketika calon yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka jika sudah melewati tanggal penetapan yang telah ditetapkan dan tidak ada istilah mengisi calon yang telah gugur,” katanya.

Jika ada pertanyaan lain muncul, apakah pelapor yang merasa dirugikan dan terjadi didiskualifikasi? Hasan menjelaskan kembali bahwa, tidak ada lagi ruang bagi calon lain untuk menggantikan posisi atau memenuhi kuota.

Jika memang ada bakal calon yang merasa dirugikan atas penetapan hasil tersebut, seharusnya bakal calon yang bersangkutan, segera memberikan tanggapan. Sebab tim kabupaten memberikan ruang itu. Hanya karena sudah lewat tahapan, maka bakal calon harus ditetapkan.

“Padahal ada waktu tiga hari untuk melakukan komplen, tapi tidak dimanfaatkan. Waktu tiga hari itulah yang harus dimanfaatkan untuk memberikan tanggapan dan masukkan dari masyarakat,” ujarnya.

Mengenai adanya aduan yang saat ini telah bergulir sampai pada ruang rapat Komisi I DPRD Banggai, kami dari tim kabupaten, berencana untuk mencoba memfasilitasi persoalan tersebut.

“Jika indikasi pemalsuan, maka tidak ada penetapan calon lagi setelah hasil seleksi tambahan,” tandas Hasan.

Mengenai kemungkinan ada desa yang bakal tertunda tahapan Pilkades, Hasan menegaskan, kami belum bisa pastikan sampai saat ini. Dan masih tetap 65 desa yang terus melaksanakan tahapan pilkades.

“Yang pasti, untuk votting day, tetap pada tanggal 1 Desember 2021 dan belum ada perubahan,” tutupnya.(ac)

ombatui