OBORMOTINDOK.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menilai, penanganan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) oleh pemerintah daerah dan penegak hukum sangat lemah.

Hal ini ditegaskan anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhaimin Yunus Ahmad di Kota Palu, Rabu, 10 November 2021.

Ia menyatakan, lemahnya itu terlihat jelas dari posisi Sulawesi Tengah sebagai daerah dengan tingkat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia yang terus naik.

“Saat ini masuk empat besar sebagai provinsi dengan tingkat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia. Dari tahun ke tahun naik bahkan tidak turun. Ini menunjukkan bahwa pemerinah daerah dan penegak hukum tidak maksimal memerangi narkoba,” katanya.

Dia menambahkan, terungkapnya pegawai lembaga pemasyarakatan di Kota Palu yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba menandakan lemahnya upaya pemberantasan peredaran narkoba di daerah ini.

“Kami mengajak penegak hukum baik kepolisian, badan narkotika nasional atau instansi terkait agar duduk bersama mencari jalan keluar memerangi narkoba, tapi tidak pernah ditanggapi serius oleh mereka,” ujarnya.

Menurut Muhaimin, DPRD siap berkontribusi membantu penegak hukum dan pemerintah daerah memberantas narkoba demi keselamatan masyarakat utamanya generasi muda Sulteng kini dan nanti, baik lewat sosialisasi kepada masyarakat maupun melalui penggunaan fungsi DPRD Sulteng sebagai fungsi penganggaran atau budgeting.

“Selama ini tidak terjalin komunikasi antara DPRD dan penegak hukum seperti kepolisian dan BNN untuk mencari jalan keluar mengatasi persoalan tersebut, karena setiap kami ajak diskusi selalu tidak hadir. Jika menghadapi kendala DPRD Sulteng siap membantu. Jangan kemudian muncul di pikiran masyarakat kesan pembiaran terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Sulteng,” ujarnya.

Kepala BNN Provinsi Sulteng Brigjen Pol Monang Situmorang yang dihubungi lewat pesan singkat untuk menanggapi hal tersebut, belum membalas pesan.

BNN Provinsi Sulawesi Tengah mengungkapkan, provinsi ini di peringkat ke empat secara nasional dalam penyalahgunaan narkotika pada tahun 2020.

Hasil Penelitian yang dilakukan BNN dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019 di Sulawesi Tengah sebanyak 61.857 orang pernah memakai narkoba, di mana 52.341 orang sering memakai narkoba.

Kemudian, dari sisi penggunanya, pengguna narkoba rata-rata berusia 10 hingga 59 tahun. Daerah dengan tingkat pengguna narkoba tertinggi ada di Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong. *

Sumber: Antara

Phian