OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP-Aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) diminta untuk usut kasus dugaan penerimaan dana pada pemilihan Wakil Bupati Bangkep sisa masa jabatan 2017-2022, yang dilaksanakan di parlemen Trikora Salakan beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua I DPRD Bangkep, Moh Risal Arwie kepada wartawan Obormotindok.co.id, Senin (21/3/2022).

Dugaan pelanggaran hukum yang dimaksud Risal itu ialah, kasus penerimaan dana ketok palu pada saat proses pemilihan Wabup di DPRD Bangkep.

Oleh karena itu, Risal meminta alat penegak hukum yakni, kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut kasus dugaan penerimaan dana ketok tersebut.

“Waktu itu saya pernah didatangi oleh ST yang saat itu adalah salah satu calon Wakil Bupati yang akan dipilih, datang pada malam hari di sekretariat Golkar bersama seorang kawan bernama BT. Mereka membawa uang 20juta untuk meminta saya melakukan pengumuman pemenangan calon terpilih, yang waktu itu oleh gubernur sempat membatalkan pengumuman pemenangan ST dikarenakan melanggar tata tertib pemilihan,” ungkap Risal melalui via WhatsApp.

“Menurut BT, yang saat itu adalah tim sukses ST, uang telah terdistribusi ke beberapa anggota dprd melalui ketua fraksi PDIP Syahrudin lalu,” tambahnya lagi.

Atas dugaan kasus itu, Risal juga meminta untuk dilakukan tindakan hukum agar kesannya adil dalam penegakan hukum yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Ini adalah budaya yang selama ini terjadi, saya secara pribadi mendukung penegakan supremasi hukum dalam kerangka menciptakan good governance dan client goverment,” tutupnya.(dn)

Phian