OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio tanpa TNKB berinisial IS (32) asal Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, terpaksa harus berurusan dengan aparat Polsek Pagimana, karena kedapatan tengah membawa puluhan kantong plastik miras tradisional jenis cap tikus, Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 11.50 Wita.

“Saat itu kami sedang patroli di Desa Panipuan, Kecamatan Pagimana melihat seorang pengendara yang gerak geriknya mencurigakan,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH.

Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan pengendara tersebut membawa kantongan berisi miras jenis cap tikus dan satu jerigen kosong ukuran 20 liter.

“Rencananya miras ini akan diedarkan pelaku di wilayah Kecamatan Mantoh,” jelasnya.

Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(HPB)

Phian