OBORMOTINDOK.CO.ID – Belasan ribu obat tanpa izin edar diamankan Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah.

Hal ini diungkap Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Polisi Didik Supranoto, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/10/2021) di Palu.

Dia mengatakan pengungkapan persediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL 50 mg tanpa izin ini terjadi pada Agustus 2021.

Menurutnya, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman obat tanpa izin edar melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di Jalan Veteran Palu, Sulawesi Tengah.

Penyidik Ditreskrimsus kemudian menggandeng Balai Penelitian Obat dan Makanan (Balai POM) Kota Palu mengamankan seseorang berinisial AA berikut paket yang diterima berupa obat Tramadol HCL 50 mg 310 butir.

Penyidik juga mengamankan MA yang beralamat di Jalan Bulu Masomba, Kota Palu.

Hasil pengembangan mengantarkan penyidik meringkus saudara AI alias PI alias BA yang beralamat di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Dari pelaku ini, penyidik menyita 8.460 butir Tramadol HCL tablet 50 mg.

Ada dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu MA (24 tahun) alamat Jalan Towua, Palu Selatan dan AI alias PI alias BA (23 tahun) alamat Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Penyidik, kata Didik, juga menyita 14.362 butir obat tanpa izin edar terdiri dari 9.302 obat Tramadol HCL tablet 50 mg, 2.000 butir Hexymer-2, 2.000 obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg, dan 1.040 butir obat tanpa merk serta barang bukti lain.

Kedua tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada Kejati Sulawesi Tengah.

Kepada tersangka, penyidik menerat mereka menggunakan Undang Undang Kesehatan sebagaimana diubah Undang Undang Cipta Kerja dan atau Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 15 tahun danĀ  denda Rp1.5 miliar-Rp2 miliar.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati membeli atau mengkonsumsi obat sebelum berkonsultasi engan dokter atau setidaknya membeli di toko obat atau apotek. *

Phian