OBORMOTINDOK.CO.ID.Luwuk- Ada hal menarik yang patut diperhatikan oleh siapa saja yang mau tampil pada perhelatan Pilkades Gelombang III Tahun 2021 di Kabupaten Banggai.

Selain seorang mantan terpidana yang belum mencukupi masa bebas lima tahun pasca menjalani hukuman, yang bersangkutan juga harus wajib mempublikasikan surat pernyataan sebagai mantan terpidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Banggai.

Sekretaris Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Hasan Bahswan M.Dg.Masikki, menegaskan bahwa, bagi setiap orang yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa dan pernah menjalani hukuman sebagai terpidana, maka, orang tersebut harus mempublikasikan dan mendokumentasikan informasi tersebut.

“Yang bersangkutan wajib mempublikasikan jika pernah menjalani hukuman pidana. Dan harus melewati putusan selama 5 tahun baru bisa mengikuti,” ungkap Hasan.

Ditambahkan Hasan, publikasi itu juga sifatnya tidak mengikat berdasarkan klasifikasi jenis hukuman apa saja yang tidak diperbolehkan mengikuti Pilkades pada Gelombang III nantinya digelar pada tahun ini.

“Tidak ada regulasi pada Pilkades, yang menegaskan, kalau mantan terpidana itu tidak bisa mengikuti pemilihan. Hanya, sekali lagi harus dipublikasikan kepada khalayak umum dan didokumentasikan,” tandasnya.(ac)

Phian